Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Pertanggungjawaban Pengembang Perumahan Dalam Pembangunan Rumah di atas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sleman Provinsi DIY Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawassan Permukiman


PERTANGGUNGJAWABAN PENGEMBANG PERUMAHAN DALAM PEMBANGUNAN RUMAH DI ATAS RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN SLEMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    151/2019151/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    151/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    151/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PERTANGGUNGJAWABAN PENGEMBANG PERUMAHAN DALAM PEMBANGUNAN RUMAH DI ATAS RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN SLEMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
    Intan Saputri 110110150046 ABSTRAK
    Peningkatan kebutuhan akan perumahan memberikan kesempatan kepada pengembang perumahan/developer untuk ikut andil dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak huni, aman, serasi, dan teratur. Namun, dalam praktiknya meskipun Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan, masih banyak pengembang perumahan/developer yang kurang teliti dalam melaksanakan pembangunan perumahan hingga menimbulkan kerugian pada konsumen perumahan, salah satunya akibat tidak terpenuhinya syarat administratif penyelenggaraan perumahan, khususnya tidak terbitnya izin mendirikan bangunan dari Pemerintah karena pembangunan diadakan di atas ruang terbuka hijau, yang mana merupakan lahan yang dilarang untuk penyelenggaraan perumahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dan analisis data yuridis kualitatif yaitu mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu berupa penggambaran, penelaahan, dan penganalisisan ketentuan-ketentuan hukum yang mengkaji permasalahan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan peraturan. Berdasarkan hasil penelitian, penyelenggaraan perumahan di ruang terbuka hijau merupakan wujud dari perbuatan melawan hukum, sehingga pelaku diwajibkan mengganti kerugiannya, dan bentuk pertanggungjawaban pengembang perumahan/developer kepada konsumen yaitu pembangunan kembali perumahan di tempat yang seharusnya agar pengembang perumahan/developer dapat memenuhi syarat administrasi penyelenggaraan perumahan dan memberikan kepastian hukum kepada konsumen perumahan.
    Kata Kunci: pembangunan perumahan, ruang terbuka hijau, pertanggungjawaban pengembang
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi