
Skripsi
ASPEK LEGALITAS MODIFIKASI KENDARAAN RODA DUA DALAM PENERAPAN UJI ULANG TIPE KENDARAAN BERDASARKAN UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Kendaraan sepeda motor sering digunakan oleh masyarakat karena fleksibilitasnya sehingga dapat membantu aktivitas dan rutinitas sehari-hari. ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 115/2019 115/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 115/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xi, 88 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kendaraan sepeda motor sering digunakan oleh masyarakat karena fleksibilitasnya sehingga dapat membantu aktivitas dan rutinitas sehari-hari. Semakin berkembangnya zaman semakin banyak inovasi-inovasi yang muncul untuk memberikan rasa nyaman dalam berkendara. Hal ini menyebabkan berbagai variasispesifikasi berbagai komponen. Permasalahannyaadalah kepatuhan mengenai uji ulang tipe kendaraan modifikasi roda dua. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagai aturan pelaksana mengenai modifikasi.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data-data yang berkaitan dengan perizinan dan penegakan hukum kendaraan modifikasi roda dua dalam penerepan uji ulang tipe. Hasil penelitian dijelaskan secara deskriptif analitis yakni memberikan gambaran tentang sistem perizinan uji ulang tipe modifikasi kendaraan roda dua sebagai syarat laik jalan beroperasi.Penelitian ini menunjukan bahwa implementasi terhadap penegakan hukum uji ulang tipe kendaraan modifikasi yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan belum dilaksanakan semestinya. Hal ini disebabkan berbagai hambatan seperti ketidaktahuan pelaku modifikator tentang aturan uji ulang tipe kendaraan modifikasi. Pada akhirnya perizinan dan penegakan hukum belum dilaksanakan secara efektif, padahal hal ini sangat diperlukan untuk kepatuhan dan keselamatan masyarakat. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






