Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA TERJADI PERCERAIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT


Pada hakikatnya, harta bersama dimaksudkan untuk membahagiakan keluarga, namun adakalanya kehidupan keluarga tidak berjalan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    109/2019109/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    109/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 103 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada hakikatnya, harta bersama dimaksudkan untuk membahagiakan keluarga, namun adakalanya kehidupan keluarga tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga perceraian tidak dapat dihindari. Pembagian harta bersama adalah salah satu akibat hukum dari perceraian. Penyelesaian sengketa pembagian harta bersama ada yang ditempuh secara musyawarah keluarga, musyawarah dengan melibatkan lembaga adat dan ada pula yang diselesaikan dengan cara mengajukan gugatan harta bersama ke PengadilanAgama bagi yang beragama Islam. Tujuanpenelitian ini adalahmenganalisispenyelesaian sengketa dan pelaksanaan pembagian hartabersama pasca terjadinya perceraian di Kabupaten Aceh Tengahmenurut Hukum Islam dan Hukum Adat.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari literatur, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Spesifikasi penelitianini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data penelitian ini normatif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian sengketa pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian di Kabupaten Aceh Tengah diselesaikan dengan beberapa cara yakni musyawarah keluarga, musyawarah dengan melibatkan lembaga adat Sarak Opat dan dengan mengajukan gugatan harta bersama ke Mahkamah Syar’iyah Takengon. Pada umumnya pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian di Kabupaten Aceh Tengah dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan lembaga adat Sarak Opat. Pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian di Kabupaten Aceh Tengah yang dilakukan berdasarkan musyawarah dengan mempertimbangkan besaran kontribusi pencaharian harta bersama walaupun tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam namunmungkin berpedoman kepada Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan dan hal initidak menyalahi aturan baik Hukum Islam maupun Hukum Adat. Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam ini bukanlah suatu putusan hukum yang paten, jika suami istri sepakat membagi harta dengan presentase tertentu, maka kesepakatan dan keridhaan mereka didahulukan. Karena pada dasarnya menurut Hukum Islam dan Hukum Adat tidak ada aturan khusus terkait presentase pembagian harta bersama pasca terjadinyaperceraian.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi