
Skripsi
ANALISIS STUDI KASUS TERHADAPPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 673 K/PDT/2014 TENTANG KEABSAHAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. BROADBIZ ASIA DENGAN PT. ARTA SURYA KARYA GEMILANG DIKAITKAN DENGAN WANPRESTASI
Perjanjian pemborongan dibuat berdasarkan kesepakatan antara dua belah pihak dimana kedua belah pihak saling mengikatkan diri sehingga ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 108/2019 108/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 108/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik x, 42 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Perjanjian pemborongan dibuat berdasarkan kesepakatan antara dua belah pihak dimana kedua belah pihak saling mengikatkan diri sehingga menimbulkan hak dan kewajiban. Akan tetapi tidak jarang dalam suatu perjanjian timbul beberapa persoalan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1601 b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 673 K/Pdt/2014 telah memutus perkara Wanprestasi antara PT. Broadbiz Asia melawan PT. Arta Surya Karya Gemilang, Permasalahan yang muncul dari kasus ini adalah bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 673 K/Pdt/2014 tentang kedudukan berakhirnya Perjanjian Pemborongan antara PT. Broadbiz Asia dengan PT. Arta Surya karya Gemilang dihubungkan dengan gugatan wanprestasi. Permasalahan selanjutnya, bagaimanakah akibat hukum atas tindakan Wanprestasi oleh kedua belah pihak pada Perjanjian Pemborongan antara PT. Broadbiz Asia dengan PT. Arta Surya Karya Gemilang berdasarkan KUHPerdata.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara analisis yuridis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian diketahui: Pertama, Majelis Hakim perkara a quo tidak memperhatikan prinsip Execptio Adempleti non Contractus.Kedua, dengan mempertimbangkan Surat Peringatan 1 Konsultan, Surat Peringatan 2 Konsultan, dan Surat Rekomendasi Pemberhentian dari PT Tethagra Adyatama selaku Pengawasmengakibatkan telah gugurnya hak PT. Arta Surya Karya Gemilang dalam mengajukan Gugatan Wanprestasi Perjanjian Pemborongan Kerja dengan PT. Broadbiz Asia -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






