
Skripsi
IMPLIKASI PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DI KOTA BANDUNG TERHADAP KEWENANGAN DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab pemerintah dan pemerintahdaerah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang 24 Tahun ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 098/2019 098/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 098/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xiii, 132 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab pemerintah dan pemerintahdaerah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsisebagai penyelenggara penanggulangan bencana di daerah yang di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah, setiap daerah diharuskan memiliki badanpenanggulangan bencana daerah sebagai atau badan sejenis dalammelaksanakan penyelenggaran penanggulangan bencana. Kota Bandung merupakan salah satu daerah di Indonesia yang sampai saat belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daeah atau BPBD di karenakan tugas dan fungsi BPBD diberikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatifyang lebih mengutamakan penelitian kepustakaan serta bagaimana implementasinya dalam praktek. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dimaksudkan untuk memberi data seteliti mungkin tentang penanggulangan bencana . Tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan pemerintah Kota Bandung belum menerapkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh BPBDkepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana secara menyeluruh atau dapat dikatakan implementasi Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, oleh karena itu jika Kota Bandung tetap tidak membentuk BPBD, maka seharusnya pemerintah daerah Kota Bandung memperkuat Dinas Pemadam Kebakarandan penanggulangan Bencanadenganmenerapkan fungsi dan kewenangan BPBD -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






