Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENERAPAN ASAS CONTRARIUS ACTUSTERHADAP PENCABUTAN STATUS BADAN HUKUM ORGANISASI MASYARAKAT DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG -UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG


Penerapan asas contrarius actusdalam proses pencabutan status badan hukum organisasi masyrakat menurut Perppu Ormas sendiri menimbulkan banyak ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    097/2019097/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    097/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 115 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penerapan asas contrarius actusdalam proses pencabutan status badan hukum organisasi masyrakat menurut Perppu Ormas sendiri menimbulkan banyak pertanyaan dilingkungan masyarakat karena dengan dalih pemerintah bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyrakatan belum menerapkan sanksi yang efektif sehingga diperlukan mencantumkan asas contrarius actus sebagai landasan diterapkannya sanksi terhadap organisasi masyarakat yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas contrarius actus terhadap pencabutan status badan hukum orgaisasi kemasyrakatan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undangserta mengetahui kendala yuridis dalam praktik penerapan asas contrarius actus tersebut.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa Penerapan Asas Contrarius actusterhadap pencabutan status badan hukum organisasi masyarakat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undangmerupakan sarana penegakan hukum administrasi negara dimana ia merupakan sebagai bentuk dari sanksi yang regresif yang dimana berjenis sanksi penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang menguntungkan sehingga penerapan asas contrarius actus dalam hal ini adalah sebagai bentuk sanksi administratif.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi