Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ASPEK PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL BITCOIN DI INDONESIA SEBAGAI ALAT INVESTASI DIKAITKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat tidak dapat dibendung lagi banyak manfaat yang bisa diambil untuk kehidupan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    048/2019048/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    048/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 106 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat tidak dapat dibendung lagi banyak manfaat yang bisa diambil untuk kehidupan masyarakat salah satunya mata uang yang dahulu hanya ada uang fisik berbentuk kertas dan logam, lalu munculah uang digital serta uang virtual yang sedang naik daun salah satunya yaitu Bitcoin.Bitcoin merupakan mata uang virtual yang paling populer karna harganya serta sistem kriptografi yang melekat pada mata uang virtual ini yang membuat transaksi menjadi cepat, aman dan rahasia. Selain menjadi alat pembayaran Bitcoin juga digunakan sebagai alat investasi. Indonesia sendiri telah melarang Bitcoin sebagai alat pembayaran akan tetapi menghimbau agar masyarakat berhati-hati bilamana ingin berinvestrasi menggunakan Bitcoin. Penelitian ini akan membahas mengenai kepastian dari penggunaan Bitcoin sebagai alat investasi serta memberikan pemahaman unsur Bitcoin dalam berinvestasi dikaitkan dengan Hukum Positif Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan studi komparatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis dimana penelitiandidasarkan kepada hukum positif yang berlaku disertai dengan teori hukum, fakta-fakta hukum, asas-asas hukum, serta berbagai pengertian hukum, serta melalukan perbandingan pengaturan dengan beberapa negara untuk menganalisis permasalahan yang ada agar didapatkan gambaran yang bersifat menyeluruh berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan investasi menggunakan Bitcoin tidak diatur secara eksplisit di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia akan tetapi jika sebagai alat pembayaran Bitcoin bertentangan dengan UU Mata Uang. Bank Indonesia mengeluarkan himbauan agar tidak menggunakan Bitcoin karena resiko ditanggung pemilik dan berencana akan memasukan Bitcoin kepada komoditi yang dapat dibeli atau dijual oleh investor bukan sebagai mata uang
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi