Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DENGAN STATUS DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) YANG MENGAJUKAN PRAPERADILAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981TENTANG HUKUM ACARA PIDANADAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2018


Praperadilan yang diajukan oleh tersangka dengan status DPO menjadi suatu fenomena yang menimbulkan perdebatan. Munculnya SEMA Nomor 1 Tahun ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    044/2019044/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    044/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 131 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Praperadilan yang diajukan oleh tersangka dengan status DPO menjadi suatu fenomena yang menimbulkan perdebatan. Munculnya SEMA Nomor 1 Tahun 2018 di satu sisi merupakan upaya penegakan hukum oleh MA terhadap proses praperadilanyang diajukan oleh tersangka dengan status DPO, namun di sisi lain SEMA tersebut belum memadai untuk dijadikan kepastian hukum dalam praperadilan karena SEMA bukanlah produk perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis proses praperadilanyang dimintakan oleh tersangka dengan status DPO dalam perspektif kepastian hukum dan untuk mengetahui dan memahami pengaturan mengenai praperadilan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018 telah sesuai dengan penegakan hukum terhadap proses praperadilan.Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yakni studi kepustakaan terhadap data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang memaparkan tentang teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan dan dilengkapi dengan penelitian lapangan sehingga didapatkan jawaban yang analitis dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Penulis melalui analisis data pendekatan kualitatif.Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pertama, SEMANomor 1 Tahun 2018 belum memadai untuk dijadikan dasar dalam kepastian hukum terhadap proses praperadilan karena kedudukannya yang bukan merupakan produk perundang-undangan; kedua,keluarnya SEMA tersebut merupakan upaya penegakan hukum dalam proses praperadilan yang dilakukan oleh subsistem peradilan pidana kehakiman mengingat selama ini terjadi kekosongan hukum terhadap fenomena praperadilan yang diajukan oleh tersangka dengan status DPO.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi