
Skripsi
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM PEMBERIAN SIMPAN PINJAM BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUM DESA BERSAMA) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PINJAMAN MACET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TURUNANNYA
Dalam UU Desa telah memberikan kuasa kepada Desa untuk membentuk
BUM Desa Bersama. Hal tersebut yakni dalam pelayanan usaha antar-Desa
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 040/2019 040/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 040/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xiii, 168 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Dalam UU Desa telah memberikan kuasa kepada Desa untuk membentuk
BUM Desa Bersama. Hal tersebut yakni dalam pelayanan usaha antar-Desa
dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. BUM
Desa Bersama dalam menjalankan usaha financial business berupa pemberian
pinjaman. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yakni
penerapan prinsip 5C dalam pemberian simpan pinjam pada Badan Usaha Milik
Desa Bersama dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa Bersama
apabila terdapat pinjaman macet.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui
pengkajian perundang-undangan yang berlaku mengenai Desa dan penelitian di
lapangan BUM Desa Bersama terkait prinsip kehati-hatian berupa prinsip 5C dan
pertanggungjawabannya. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini bersifat
deskriptif analistis, yaitu penelitian menggambarkan peristiwa yang sedang diteliti
untuk kemudian dianalisis berdasarkan fakta. Adapun metode analisis data
menggunakan metode normatif kualitatif yaitu analisis didasarkan dari peraturanperaturan
hukum yang ada sebagai norma hukum positif bertitik tolak pada
usaha penemuan asas dan informasi.
Hasil penelitian yang diperoleh dalam penyusunan skripsi ini menunjukkan
bahwa Penerapan prinsip 5C dalam pemberian simpan pinjam pada Badan
Usaha Milik Desa Bersama belum dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut
terlihat dari tidak adanya jaminan yang menurut analisa prinsip 5C disebut
collateral, yang menyebabkan terdapatnya pinjaman macet.
Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa Bersama apabila terdapat
pinjaman macet dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni di luar jalur hukum dan
jalur hukum. Penyelesaian permasalahan pinjaman macet baru dilakukan
dengan cara di luar jalur hukum, yakni musyawarah -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






