Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS PENGUNGKAPAN RAHASIA NEGARA DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA


Pengungkapan rahasia negara dalam proses pembuktian tindak
pidana seringkali dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan yang
dapat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    032/2019032/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    032/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 155 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengungkapan rahasia negara dalam proses pembuktian tindak
    pidana seringkali dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan yang
    dapat mempersulit tercapainya tujuan dari hukum acara pidana. Batasan
    rahasia negara yang masih samar, pengaturan terkait rahasia negara yang
    belum memadai dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
    benturan kepentingan negara dan kepentingan pencarian kebenaran materiil
    di pengadilan merupakan beberapa hal yang dapat ditemui dalam
    membahas rahasia negara serta pengungkapannya dalam proses
    pembuktian tindak pidana. Penelitian ini akan memfokuskan pembahasan
    mengenai kualifikasi rahasia negara serta pengungkapan rahasia negara
    dalam proses pembuktian tindak pidana yang dikaitkan dengan peran hakim
    dalam hukum acara pidana.
    Metode penilitian hukum yang digunakan berupa pendekatan yuridis
    normatif, penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
    norma-norma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data dilakukan
    dengan cara studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum primer,
    sekunder, dan tersier, serta studi lapangan melalui wawancara.adapun
    metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
    normatif kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan rahasia negara
    memiliki kualifikasi-kualifikasi yaitu: merupakan kepentingan negara atau halhal
    yang berurusan dengan kepentingan negara; memiliki wujud berupa
    informasi, benda, dokumen, aktivitas negara; memenuhi unsur-unsur rahasia
    negara; serta ditetapkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan peraturan
    perundang-undangan. Pengungkapan rahasia negara dalam proses
    pembuktian tindak pidana pun dapat dilakukan dengan syarat-syarat berupa
    izin kepada presiden serta dalam persidangannya bersifat tertutup karena
    sifatnya yang ketat dan terbatas. Sementara hakim dalam perannya
    berdasarkan hukum acara pidana dapat ikut menentukan apakah rahasia
    negara yang dimaksud memang dibutuhkan dalam pencarian kebenaran
    materiil dari suatu tindak pidana sehingga rahasia negara tersebut perlu
    dimintakan untuk diungkapkan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi