
Skripsi
KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT DENGAN WAJIB BELAJAR SEBAGAI UPAYA MENEKAN PRAKTIK PERKAWINAN BAWAH UMUR DI KECAMATAN PASIR JAMBU, KABUPATEN BANDUNG
Pernikahan bawah umur diketahui sebagai pernikahan dini, diartikan sebagai pernikahan yang terjadi dibawah usia 18 tahun sebelum anak tersebut secara ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 023/2019 023/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 023/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xiii, 134 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pernikahan bawah umur diketahui sebagai pernikahan dini, diartikan sebagai pernikahan yang terjadi dibawah usia 18 tahun sebelum anak tersebut secara fisik, fisiologis dan psikologis siap untuk memikul tanggung jawab pernikahan dan melahirkan anak. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pengendalian Pendudukan Anak (DP2KNP3A), Kabupaten Bandung. Pada Tahun 2017 diketahui terdapat 14.000 Pasangan Usia Subur di Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung telah menikah pada usia dibawah 20 Tahun, salah satu daerah yang paling banyak memintakan penyimpangan usia perkawinan di Pengadilan Agama Cimahi pada Tahun 2017 ialah daerah Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung. Tugas akhir ini menguraikan pendidikan dasar gratis dan wajib yang merupakan salah satu alat yang paling kuat untuk memungkinkan perempuan terhindar dari pernikahan anak. Indonesia memiliki kebijakan wajib belajar 9 tahun yang diatur dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), kemudian ditindak lanjuti dengan ditingkatkan masa waktu menduduki pendidikan menjadi 12 tahun melalui “Program Indonesia Pintar” yang keberadanya merupakan salah satu janji politik yang di janjikan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pelaksanaanya yang tercantum di dalam Nawa Citanya.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis secara normative kualitatif.
Hasil penelitian bahwa hadirnya wajib belajar 12 Tahun di Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung terhambat dikarenakan belum memiliki payung hukum yang kuat dan jelas sehingga kehadiran wajib belajar baru sampai mendukung keberadaan pelaksanaan pengaturan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam menentukan batas usia perkawinan yaitu bagi perempuan 16 tahun namun belum menjadi modal yang cukup untuk meningkatkan usia pelangsungan perkawinan menjadi 18 tahun keatas karena diketahui masih banyaknya praktik pelangsungan perkawinan pada anak rentan usia 16-17 tahun. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






