
Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA BERUPA UPAH YANG DIBAYARKAN SECARA BERTAHAP DAN TIDAK UTUH DI FEMINA GROUP DIKAITKAN DENGAN PERATURAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010/2019 010/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 010/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xiv, 104 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah atau akan dilakukan. Upah harus dibayarkan seutuhnya pada saat waktu yang telah diperjanjikan, namun dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia sering terjadipenyimpang terkait hak pekerja berupa upah. Salah satu penyimpangan tersebut adalah pembayaran upah secara bertahap dan tidak utuh yang terjadi di Femina Group. Tujuan dari penelitian ini adalahuntuk menganalisis perlindungan hukum serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja terkait upah yang dibayarkan secara bertahap dan tidak utuh di Femina Group. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik tumpu pada norma hukum peraturan perundang-undangan terkait hukum ketenagakerjaan, serta teori-teori hukum yang yang diperoleh dari literatur maupun jurnal hukum. Spesifikasi penelitiandalam penelitianini menggunakan metode deskriptif analitis dengan data dianalisis secarakualitatif.Melalui penelitian ini dapat diketahui bahwaperlindungan hukum terhadap pekerja adalah berupa pemberian denda yang dilakukan kepada Femina Group sebagaimana diatur dalamPasal 55 Ayat (1) dan (2)Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja adalah perundingan secara bipartit, mediasi, dan jika kedua upaya tersebut tidak berhasil maka dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industria -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






