
Skripsi
URGENSI EKSTRADISI SEDERHANA DALAM PENYERAHAN PELAKU TINDAK PIDANA KEPADA NEGARA PEMINTA DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
Ekstradisi diartikan sebagai suatu proses penyerahan tersangka atau terpidana
yang telah melakukan suatu kejahatan.
Penyerahan ...
-
Tidak ada salinan data
-
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 003/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xiii, 145 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Ekstradisi diartikan sebagai suatu proses penyerahan tersangka atau terpidana
yang telah melakukan suatu kejahatan.
Penyerahan tersebut dilakukan secara formal
oleh suatu negara kepada negara lain yang berwenang memeriksa dan mengadili
pelaku kejahatan tersebut. Di Indonesia, ekstradisi diatur dalam Undang
-
Undang
Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan beberapa perjan
jian bilateral dengan
negara asing. Sebagai payung hukum ekstradisi di Indonesia, Undang
-
Undang Nomor
1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dinilai sudah tidak lagi relevan dengan
perkembangan penanganan kasus ekstradisi yang ada. Prosedur ekstradisi yang
tercan
tum dalam undang
-
undang tersebut masih cenderung memakan waktu yang
lama, sehingga tidak dapat memberikan penanganan ekstradisi yang cepat bagi
termohon ekstradisi yang menyerahkan diri secara sukarela. Padahal, hal tersebut
dapat dilakukan melalui prosedu
r ekstradisi yang disederhanakan (
simplified
extradition
). Salah satu cara Indonesia sebagai Negara Diminta dalam penyerahan
termohon ekstradisi yang telah menyerahkan diri secara sukarela adalah melalui
Deportasi. Dalam artian, penyerahan tersebut dilakuk
an diluar prosedur ekstradisi
sehingga terdapat ketidaksesuaian dengan permintaan ekstradisi oleh Negara
Peminta.
D
ampak dari tidak adanya pengaturan
simplified extradition
yang diterima
oleh termohon ekstradisi adalah tidak adanya jaminan perlindungan hak
-
hak
termohon ekstradisi karena prosedur penyerahannya kepada Negara Peminta
dilakukan diluar
due process of law
sehingga tidak memiliki Penetapan Pengadilan.
Sedangkan konsekuensi yang harus ditanggung oleh Indonesia sebagai Negara
Diminta adalah menjalan
kan prosedur ekstradisi formal yang memakan waktu dan
tenaga sumber daya manusia lebih banyak. Pengaturan
simplified extradition
di
Indonesia telah dianggap sebagai hal urgen oleh lembaga
-
lembaga yang menangani
proses ektradisi antara lain
Kementerian Huku
m dan HAM (Kemenkumham),
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kejaksaan Republik Indonesia. Prosedur
ekstradisi yang disederhanakan dilakukan melalui tahapan persidangan di
pengadilan dan tetap melalui penetapan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim,
namun tidak lagi melewati pertimbangan dari para Menteri terkait dan juga tidak
melewati pertimbangan dari Presiden Republik Indonesia. Dengan
simplified
extradition
penegakan hukum pidana internasional dapat memberikan kepastian
hukum, keadilan dan kemanf
aatan baik bagi termohon ekstradisi dan untuk
kepentingan penegakan hukum itu sendiri akan jauh lebih efektif dan efisien
.
Mengenai a
danya perubahan undang
-
undang melalui Rancangan Undang
-
Undang
Ekstradisi menjadi satu solusi dapat diberlakukannya mekanism
e
simplified
extradition
di Indonesia. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






