Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

URGENSI EKSTRADISI SEDERHANA DALAM PENYERAHAN PELAKU TINDAK PIDANA KEPADA NEGARA PEMINTA DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM


Ekstradisi diartikan sebagai suatu proses penyerahan tersangka atau terpidana
yang telah melakukan suatu kejahatan.
Penyerahan ...

  • Tidak ada salinan data

  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    003/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 145 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Ekstradisi diartikan sebagai suatu proses penyerahan tersangka atau terpidana
    yang telah melakukan suatu kejahatan.
    Penyerahan tersebut dilakukan secara formal
    oleh suatu negara kepada negara lain yang berwenang memeriksa dan mengadili
    pelaku kejahatan tersebut. Di Indonesia, ekstradisi diatur dalam Undang
    -
    Undang
    Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan beberapa perjan
    jian bilateral dengan
    negara asing. Sebagai payung hukum ekstradisi di Indonesia, Undang
    -
    Undang Nomor
    1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dinilai sudah tidak lagi relevan dengan
    perkembangan penanganan kasus ekstradisi yang ada. Prosedur ekstradisi yang
    tercan
    tum dalam undang
    -
    undang tersebut masih cenderung memakan waktu yang
    lama, sehingga tidak dapat memberikan penanganan ekstradisi yang cepat bagi
    termohon ekstradisi yang menyerahkan diri secara sukarela. Padahal, hal tersebut
    dapat dilakukan melalui prosedu
    r ekstradisi yang disederhanakan (
    simplified
    extradition
    ). Salah satu cara Indonesia sebagai Negara Diminta dalam penyerahan
    termohon ekstradisi yang telah menyerahkan diri secara sukarela adalah melalui
    Deportasi. Dalam artian, penyerahan tersebut dilakuk
    an diluar prosedur ekstradisi
    sehingga terdapat ketidaksesuaian dengan permintaan ekstradisi oleh Negara
    Peminta.
    D
    ampak dari tidak adanya pengaturan
    simplified extradition
    yang diterima
    oleh termohon ekstradisi adalah tidak adanya jaminan perlindungan hak
    -
    hak
    termohon ekstradisi karena prosedur penyerahannya kepada Negara Peminta
    dilakukan diluar
    due process of law
    sehingga tidak memiliki Penetapan Pengadilan.
    Sedangkan konsekuensi yang harus ditanggung oleh Indonesia sebagai Negara
    Diminta adalah menjalan
    kan prosedur ekstradisi formal yang memakan waktu dan
    tenaga sumber daya manusia lebih banyak. Pengaturan
    simplified extradition
    di
    Indonesia telah dianggap sebagai hal urgen oleh lembaga
    -
    lembaga yang menangani
    proses ektradisi antara lain
    Kementerian Huku
    m dan HAM (Kemenkumham),
    Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kejaksaan Republik Indonesia. Prosedur
    ekstradisi yang disederhanakan dilakukan melalui tahapan persidangan di
    pengadilan dan tetap melalui penetapan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim,
    namun tidak lagi melewati pertimbangan dari para Menteri terkait dan juga tidak
    melewati pertimbangan dari Presiden Republik Indonesia. Dengan
    simplified
    extradition
    penegakan hukum pidana internasional dapat memberikan kepastian
    hukum, keadilan dan kemanf
    aatan baik bagi termohon ekstradisi dan untuk
    kepentingan penegakan hukum itu sendiri akan jauh lebih efektif dan efisien
    .
    Mengenai a
    danya perubahan undang
    -
    undang melalui Rancangan Undang
    -
    Undang
    Ekstradisi menjadi satu solusi dapat diberlakukannya mekanism
    e
    simplified
    extradition
    di Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi