Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN PIDANA KEPADA PENDERITA SKIZOFRENIA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 44 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN


TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA KEPADA
PENDERITA SKIZOFRENIA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 44 KITAB
UNDANG
-

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    001/2019001/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    001/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 109 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA KEPADA
    PENDERITA SKIZOFRENIA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 44 KITAB
    UNDANG
    -
    UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG
    -
    UNDANG NOMOR 48
    TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
    Abstrak
    Ziggy Zezsyazeoviennazabrizkie
    1101101
    10144
    Skizofrenia adalah penyakit
    ke
    jiwaan yang dapat menyebabkan
    penderitanya mengalami pemikiran yang irasional dan kehilangan kontak
    dengan realita. Dalam hukum pidana, keadaan
    j
    iwa yang
    terganggu karena
    penyakit dapat
    men
    iada
    k
    an kemampuan bertanggungjawab se
    seorang.
    Hal ini telah diatur dalam Pasal 44
    KUHP
    . Namun
    ,
    pada implementasinya,
    masih
    ada pemidanaan terhadap penderita skizofrenia
    meskipun ahli
    kejiwaan telah dihadirkan di p
    eng
    adilan
    . Selain itu, terdapat juga perbedaan
    perla
    kuan terhadap pelaku tindak pidana penderita skizofrenia yang telah
    diputus lepas,
    yait
    u perihal perintah perawatan di rumah sakit jiwa terhadap
    pelaku tindak pidana
    penderita cacat jiwa sebagaimana
    dimaksud dalam
    Pasal 44 ayat (2)
    KUHP
    tersebut
    .
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
    bagaimana hakim mempertimbangkan keterangan ahli dalam
    kasus yang
    berkaitan dengan keadaan kejiwaan pelaku tindak pidana
    penderita
    skizofrenia
    dihubungkan dengan
    Pasal 44 ayat (1) KUHP dan
    Undang
    -
    Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta
    bagaimana
    hakim
    menentukan penerapan
    tindakan
    perintah perawatan di
    rumah sakit jiwa
    yang tertuang
    dalam Pasal 44 ayat (2)
    KUHP.
    Metodologi yang digunakan
    dalam penulisan ini
    adalah
    metode
    pendekatan yuridis normatif
    ,
    yaitu penelitian terhadap asas
    -
    asas hukum
    yang terdapat dalam peraturan
    -
    peraturan,
    literatur, dan tulisan ilmiah yang
    berkaitan dengan objek penelitian. Spesifikasi penelitian dilakukan secara
    deskriptif analitis
    ,
    yaitu melukiskan fakta
    -
    fakta dari data yang diperoleh
    berdasarkan kenyataan. Analisis data
    dilakukan dengan berpedoman pada
    d
    ata
    -
    data kepustakaan
    untuk mendapatkan kesimpulan
    .
    Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa
    keterangan ahli
    memiliki kekuatan pembuktian bebas dan hakim boleh menggunakannya
    untuk membangun keyakinan, namun juga harus mempertimbangkan
    barang
    -
    barang bu
    kti lain yang hadir selama proses peradilan berlangsung
    .
    Selain itu, hakim juga tidak berkewajiban untuk memerintahkan pelaku
    tindak pidana penderita skizofrenia agar menjalani perawatan di rumah
    sakit jiwa apabila tidak dirasa perlu.
    Melalui penelitian, d
    ilihat juga adanya
    keperluan untuk mempertegas beberapa istilah yang terdapat dalam Pasal
    44
    KUHP
    , serta upaya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku
    tindak pidana penderita skizofrenia yang telah kembali ke tengah
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi