Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN (TRANSFER ASSET) PERSEROAN TERBATAS KEPADA PERSEROAN LAIN DITINJAU BERDASARKAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS INDONESIA


Pengalihan harta kekayaan (
transfer asset
)
Perseroan merupakan
suatu
perbuatan hukum melepaskan harta ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    412/2018412/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    412/2018
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 129 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengalihan harta kekayaan (
    transfer asset
    )
    Perseroan merupakan
    suatu
    perbuatan hukum melepaskan harta kekayaan perseroan oleh Direksi
    Perseroan, meliputi semua barang berwujud maupun tidak berwujud milik
    Perseroan kepada pihak lain secara hukum, sehingga terdapat
    per
    pindahan kepemilikan.
    Transfer asset
    antar perseroan
    diatur dalam UU
    PT, namun, meski
    telah dilaksanakan sesuai dengan amanat UU PT, dalam
    tataran praktiknya
    transfer asset
    seringkali berujung pada tercederainya
    kepentingan pihak ketiga, yaitu Kreditor Perseroan, seperti halnya yang
    terjadi dalam kasus yang
    menimpa PT Megalestrai Unggul. Tujuan dari
    penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian
    transfer asset
    yang
    dilaksanakan Direksi PT Megalestari Unggul dengan prinsip
    -
    prinsip
    pengelolaan Perseroan
    yakni prinsip
    fiduciary duty
    ,
    business judgement
    rule
    , ultra vires
    dan
    self dealing,
    serta
    menganalisis pertanggungjawaban
    pengembalian Kredit dari organ PT Megalestari Unggul pasca
    dilaksanakannya
    transfer asset.
    Metode penelitian hukum yang digunakan adalah Yuridis Normatif
    yang bertitik tolak dari bahan
    -
    bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum
    primer berupa peraturan perundang
    -
    undangan
    terkait PT dan beberapa
    putusan pengadilan, serta
    bahan hukum sekunder berupa teori
    -
    teori atau
    doktrin yang diperoleh dari literatur hukum maupun jurnal.
    Penelitian ini
    me
    ng
    gunakan metode deskriptif analit
    is dan analisis data dilakukan secara
    kualitatif.
    Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa
    transfer asset
    yang
    dilakukan oleh Direksi PT Megalestari Unggul tidak sesuai dengan prinsip
    -
    prinsip pengelolaan perseroan
    yang baik, serta melalui penerapan doktrin
    piering the corporate veil,
    organ PT Megalestari
    Unggul, yakni Direksi,
    Dewan Ko
    msaris, dan pemegang saham PT Megalestari Unggul dapat
    dimintakan pertanggungjawaban
    secara pribadi ataupun renteng atas
    pengembalia
    n kredit PT Meg
    alestari Unggul kepada Kreditor.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi