Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107/PK/PTUN/2015 TENTANG PENUTUPAN TEMPAT IBADAH JEMAAT AHMADIYAH DI BEKASI


T
olok ukur untuk menentukan keabsahan suatu Keputusan TUN yaitu
dapat dilihat dari 3 segi yaitu
prosedur, substansi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    393/2018393/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    393/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 57 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • T
    olok ukur untuk menentukan keabsahan suatu Keputusan TUN yaitu
    dapat dilihat dari 3 segi yaitu
    prosedur, substansi dan wewenangnya
    .
    Jika
    salah satu tidak sesuai maka Keputusan TUN tersebut haruslah diganti
    ,
    dirubah
    , atau dicabut
    agar tidak menyebabkan kerugian salah satu pihak
    namun, pada
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 107/PK/PTUN/2015
    terdapat dasar pertimbangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang
    -
    undangan. Tujuan
    Penelitian ini membahas mengenai keabsahan terhadap
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 107/PK/PTUN/2015
    dan kedudukan
    hukum dari
    Keputusan TUN
    sebagai wujud
    k
    epastian huku
    m
    bagi
    masyarakat
    .
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    dengan spesifikasi penel
    i
    tian secara deskriptif analitis
    , adapun teknik
    pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Metode analisis
    yang digunakan adalah anali
    sis yuridis kualitatif dan memperhatikan aspek
    hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkaitan dengan objek
    penelitian.
    Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa
    PLH
    Sekretaris
    Daerah Kota Bekasi
    dalam
    Putusan Mahkamah Agung Nomor
    107/PK/PTUN/2015
    tidak
    berwenang
    dalam mengeluarkan Keputusan TUN
    .
    Maka Keputusan TUN tersebut haruslah diganti, dirubah atau dicabut agar
    tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Selain itu, Keputusan
    TUN tersebut dikeluarkan tidak dalam keadaan
    bahaya
    atau mendesak dan
    sudah selayaknya menjadi Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi