Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN H UKUM TERHADAP PASIEN DALAM KASUS PELECEHAN SEKS UAL OLEH PERAWAT YANG TERJADI DI RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT DAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA


Rumah sakit sebagai organisasi badan usaha di
bidang kesehatan
mempunyai peranan penting dalam mewujudkan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    383/2018383/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    383/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 105 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Rumah sakit sebagai organisasi badan usaha di
    bidang kesehatan
    mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan
    masyarakat secara optimal. Oleh karena itu rumah sakit dituntut agar mampu
    mengelola kegiatannya, dengan mengutamakan pada tanggung jawab para
    profesional di bidang kesehatan, kh
    ususnya tenaga medis dan tenaga
    perawatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Pelecehan
    seksual terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan kerap kali
    terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab
    hukum rumah sa
    kit atas perawat yang melakukan tindakan melanggar kode
    etik tenaga kesehatan terhadap pasien rumah sakit yang sedang menjalani
    pelayanan kesehatan dan juga perlindungan hukum terhadap pasien yang
    memperoleh tindakan pelecehan seksual oleh perawat.
    Metode
    yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu
    deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap
    penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan
    data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan
    hukum sekunder, dan
    bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
    studi
    dokumen atau kepustakaan.
    Berdasarkan hasil
    penelitian
    ,
    diketahui
    bahwa
    rumah sakit
    bertanggung jawab terhadap tenaga kesehatan yang bekerja dibawah
    naungannya
    didasari oleh Pasal 1367 KUHPerdata dan Pasal 44 tahun 2009
    tentang Rumah Sakit, sehingga apabila terjadi kasus pelecehan seksual
    terhadap pasien yang dilakukan oleh perawat maka rumah sakit dapat
    bertanggung jawab dengan cara memberikan ganti rugi berupa
    ganti rugi
    nominal maupun ganti rugi kompensasi terhadap pasien dan sanksi
    pemecatan terhadap perawat. Serta pasien dapat mengeluhkan pelayanan
    yang tidak sesuai kepada media elektronik maupun cetak dan mengajukan
    pengaduan dan penuntutan yang didasari Pas
    al 32 Undang
    -
    Undang No. 44
    tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi