Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN HUKUM PEMBELI KONDOTEL YANG BELUM MENDAPATKAN UNIT KONDOTEL PADA SAAT PENGEMBANG KONDOTEL DINYATAKAN PAILIT


Konsep investasi
kondotel menjadi tren investasi beberapa tahun
belakangan ini. Melihat
peluang tersebut
,

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    381/2018381/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    381/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 106 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Konsep investasi
    kondotel menjadi tren investasi beberapa tahun
    belakangan ini. Melihat
    peluang tersebut
    ,
    banyak
    pengembang
    yang
    mengembangkan bisnisnya
    kemudian
    bekerja sama denga
    n
    perusahaan
    perhotelan
    sebagai operator hotel untuk
    membangun kondotel
    . Minimnya
    dana yang dimiliki oleh pengembang membuat pengembang menjual
    kondotelnya dengan sistem
    pre
    -
    project selling,
    yaitu penjualan ketika unit
    kondotel belum selesai dibangun. Dalam masa pembangunan adakalanya
    pengembang mengalami masalah utang piutan
    g dengan kreditor
    nya
    sehingga berujung pada kepailitan pengembang.
    P
    enelitian ini
    bertujuan
    untuk mengetahui kedudukan
    pembeli yang belum mendapatkan unit
    kondotel ke
    tika pengembang kondotel pailit
    dan
    mengetahui
    hak pembeli
    yang belum mendapatkan unit
    kondotel ketika pengembang kondotel pailit.
    Metode penelitian yang digunakan berupa pend
    ekatan yuridis
    normatif,
    penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah
    -
    kaidah
    atau norma
    -
    norma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data
    dilakukan dengan car
    a studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum
    primer, sekunder, dan tersier, studi lapangan melalui wawancara, serta
    studi virtual melalui informasi yang bersumber dari internet. Adapun metode
    analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    metod
    e
    normatif
    kualitatif.
    Berdasarkan
    pene
    l
    itian,
    did
    apatkan hasil sebagai berikut:
    P
    ertama
    ,
    kedudukan hukum pembeli yang belum mendapatkan unit kondotel
    p
    ada
    saat pengembang kondotel pailit
    berdasarkan
    KUHPerdata berkedudukan
    sebagai kreditor, berdasarkan
    UU Rusun dan Permen Pendaftaran Tanah
    pembeli berkedudukan sebagai pembeli bukan pemilik, sedangkan
    berdasarkan
    Pasal 37 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, pembeli
    berkedudukan sebagai kreditur konkuren
    .
    Kedua
    , hak pembeli yang belum
    mendapatkan unit kondot
    el pada saat pengembang kondotel pailit
    berdasarkan
    Pasal
    37 Ayat (1)
    UU Kepailitan dan PKPU adalah
    berhak
    untuk
    menuntut
    ganti rugi
    kepada
    kurator
    jika sampai pada fase eksekusi
    .
    Apabila kurator melanjutkan usaha debitor
    pailit
    sebagaimana diatur
    Pasal
    104 Ayat (1)
    UU Kepailitan dan
    PKPU
    maka pembeli mendapatkan hak
    sebagaimana diperjanjikan dalam PPJB, hak yang paling utama
    berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata
    adalah
    mendapatkan
    objek
    pembelian yaitu
    satuan unit kondote
    l
    Konsep investasi
    kondotel menjadi tren investasi beberapa tahun
    belakangan ini. Melihat
    peluang tersebut
    ,
    banyak
    pengembang
    yang
    mengembangkan bisnisnya
    kemudian
    bekerja sama denga
    n
    perusahaan
    perhotelan
    sebagai operator hotel untuk
    membangun kondotel
    . Minimnya
    dana yang dimiliki oleh pengembang membuat pengembang menjual
    kondotelnya dengan sistem
    pre
    -
    project selling,
    yaitu penjualan ketika unit
    kondotel belum selesai dibangun. Dalam masa pembangunan adakalanya
    pengembang mengalami masalah utang piutan
    g dengan kreditor
    nya
    sehingga berujung pada kepailitan pengembang.
    P
    enelitian ini
    bertujuan
    untuk mengetahui kedudukan
    pembeli yang belum mendapatkan unit
    kondotel ke
    tika pengembang kondotel pailit
    dan
    mengetahui
    hak pembeli
    yang belum mendapatkan unit
    kondotel ketika pengembang kondotel pailit.
    Metode penelitian yang digunakan berupa pend
    ekatan yuridis
    normatif,
    penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah
    -
    kaidah
    atau norma
    -
    norma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data
    dilakukan dengan car
    a studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum
    primer, sekunder, dan tersier, studi lapangan melalui wawancara, serta
    studi virtual melalui informasi yang bersumber dari internet. Adapun metode
    analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    metod
    e
    normatif
    kualitatif.
    Berdasarkan
    pene
    l
    itian,
    did
    apatkan hasil sebagai berikut:
    P
    ertama
    ,
    kedudukan hukum pembeli yang belum mendapatkan unit kondotel
    p
    ada
    saat pengembang kondotel pailit
    berdasarkan
    KUHPerdata berkedudukan
    sebagai kreditor, berdasarkan
    UU Rusun dan Permen Pendaftaran Tanah
    pembeli berkedudukan sebagai pembeli bukan pemilik, sedangkan
    berdasarkan
    Pasal 37 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, pembeli
    berkedudukan sebagai kreditur konkuren
    .
    Kedua
    , hak pembeli yang belum
    mendapatkan unit kondot
    el pada saat pengembang kondotel pailit
    berdasarkan
    Pasal
    37 Ayat (1)
    UU Kepailitan dan PKPU adalah
    berhak
    untuk
    menuntut
    ganti rugi
    kepada
    kurator
    jika sampai pada fase eksekusi
    .
    Apabila kurator melanjutkan usaha debitor
    pailit
    sebagaimana diatur
    Pasal
    104 Ayat (1)
    UU Kepailitan dan
    PKPU
    maka pembeli mendapatkan hak
    sebagaimana diperjanjikan dalam PPJB, hak yang paling utama
    berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata
    adalah
    mendapatkan
    objek
    pembelian yaitu
    satuan unit kondote
    l
    Konsep investasi
    kondotel menjadi tren investasi beberapa tahun
    belakangan ini. Melihat
    peluang tersebut
    ,
    banyak
    pengembang
    yang
    mengembangkan bisnisnya
    kemudian
    bekerja sama denga
    n
    perusahaan
    perhotelan
    sebagai operator hotel untuk
    membangun kondotel
    . Minimnya
    dana yang dimiliki oleh pengembang membuat pengembang menjual
    kondotelnya dengan sistem
    pre
    -
    project selling,
    yaitu penjualan ketika unit
    kondotel belum selesai dibangun. Dalam masa pembangunan adakalanya
    pengembang mengalami masalah utang piutan
    g dengan kreditor
    nya
    sehingga berujung pada kepailitan pengembang.
    P
    enelitian ini
    bertujuan
    untuk mengetahui kedudukan
    pembeli yang belum mendapatkan unit
    kondotel ke
    tika pengembang kondotel pailit
    dan
    mengetahui
    hak pembeli
    yang belum mendapatkan unit
    kondotel ketika pengembang kondotel pailit.
    Metode penelitian yang digunakan berupa pend
    ekatan yuridis
    normatif,
    penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah
    -
    kaidah
    atau norma
    -
    norma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data
    dilakukan dengan car
    a studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum
    primer, sekunder, dan tersier, studi lapangan melalui wawancara, serta
    studi virtual melalui informasi yang bersumber dari internet. Adapun metode
    analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    metod
    e
    normatif
    kualitatif.
    Berdasarkan
    pene
    l
    itian,
    did
    apatkan hasil sebagai berikut:
    P
    ertama
    ,
    kedudukan hukum pembeli yang belum mendapatkan unit kondotel
    p
    ada
    saat pengembang kondotel pailit
    berdasarkan
    KUHPerdata berkedudukan
    sebagai kreditor, berdasarkan
    UU Rusun dan Permen Pendaftaran Tanah
    pembeli berkedudukan sebagai pembeli bukan pemilik, sedangkan
    berdasarkan
    Pasal 37 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, pembeli
    berkedudukan sebagai kreditur konkuren
    .
    Kedua
    , hak pembeli yang belum
    mendapatkan unit kondot
    el pada saat pengembang kondotel pailit
    berdasarkan
    Pasal
    37 Ayat (1)
    UU Kepailitan dan PKPU adalah
    berhak
    untuk
    menuntut
    ganti rugi
    kepada
    kurator
    jika sampai pada fase eksekusi
    .
    Apabila kurator melanjutkan usaha debitor
    pailit
    sebagaimana diatur
    Pasal
    104 Ayat (1)
    UU Kepailitan dan
    PKPU
    maka pembeli mendapatkan hak
    sebagaimana diperjanjikan dalam PPJB, hak yang paling utama
    berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata
    adalah
    mendapatkan
    objek
    pembelian yaitu
    satuan unit kondote
    l
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi