Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANAI NOMOR 12/PID.SUS - PRK/2016/PN RAN TENTANG PERKARA YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU MEMUTUS DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM PERADILAN PIDANA


Dalam penyelesaian perkara tindak pidana perikanan
menurut
Undang
-
Undang Perikanan
memiliki

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    379/2018379/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    379/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 79 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam penyelesaian perkara tindak pidana perikanan
    menurut
    Undang
    -
    Undang Perikanan
    memiliki
    ketentuan yang berbeda dengan
    penyelesaian perkara lain
    yaitu
    batasan waktu
    30 hari setelah pelimpahan
    perkara dari penuntut umum, hakim harus sudah menjatuhkan keputusan
    dan pelaku warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah
    ZEE tidak boleh dihukum pidana badan
    .
    Namun kedua ketentuan tersebut
    telah dilanggar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ranai
    dalam
    Putusan Nomor
    12/PID.SUS
    -
    PRK/2016/PN
    RAN
    .
    Tujuan
    penelitian ini
    adalah untuk
    mengetahui
    apakah penyelesaian perkara yang melampaui
    batas waktu untuk memutus telah sesuai jika dihubungkan dengan sistem
    peradilan pidana, serta untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim
    yang memutus pidana kurungan penggan
    ti denda sudah sesuai jika
    dihubungkan dengan tujuan
    pemidanaan
    .
    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini
    adalah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif mengkaji dan
    meneliti data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri
    Ranai
    ,
    data
    sekunder berupa Undang
    -
    undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
    Perubahan Atas Undang
    -
    undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang
    Perikanan jo Undang
    -
    Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
    KUHAP,
    Undang
    -
    Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan bahan kepustakaan
    terkai
    t untuk menganalisis Putusan terkait.
    B
    erdasarkan hasil penelitian ini
    , dapat disimpulkan bahwa yang
    pertama penyelesaian perkara yang melampaui batas waktu untuk
    memutus
    telah
    sesuai dengan sistem
    peradilan pidana karena tindakan
    hakim yang tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan
    due process
    model
    sistem peradilan pidana.
    Kemudian yang kedua
    putusan
    hakim
    yang tetap memutus pidana kurungan pengganti menurut penulis
    telah
    sesuai dengan tujuan
    pemidanaan karena
    tindakan tersebut dibenarkan
    menurut teori relatif dalam tujuan pemidanaan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi