Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS HUKUM PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PENGGUNAAN PENGELOLA STATUTER OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 SEBAGAI PERUSAHAAN MUTUAL


Pasal 6 angka (1) huruf c Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian masih mengakui keberadaan perusahaan asuransi berbentuk mutual atau ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    368/2018368/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    368/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 108 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pasal 6 angka (1) huruf c Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian masih mengakui keberadaan perusahaan asuransi berbentuk mutual atau usaha bersama. Skripsi ini membahas tentang penunjukan dan penetapan penggunaan pengelola statuter oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap AJB Bumiputera 1912 sebagai satu-satunya perusahaan asuransi yang berbentuk mutual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pengetahuan dan menganalisis mengenai keabsahan serta akibat hukum penunjukan dan penetapan penggunaan pengelola statuter terhadap AJB Bumiputera 1912.
    Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Setiap data hasil pengolahan tersebut akan dianalisis secara kualitatif yaitu mendeskripsikan data dan fakta yang telah dianalisis dengan rinci dan sistematis.
    Berdasarkan hasil dari penelitian ini, diketahui bahwa praktik pelaksanaan penunjukan dan penetapan penggunaan pengelola statuter terhadap AJB Bumiputera 1912 tidak sah karena terdapat kekeliruan dalam mekanisme pengisian jabatannya. Kekeliruan ini terjadi karena Otoritas Jasa Keungan tidak mempertimbangkan kekhususan dari bentuk usaha bersama atau mutual pada saat mengisi jabatan pengelola statuter. Akibat hukum dari penunjukan dan penetapan penggunaan pengelola statuter yang tidak sah seharusnya dapat dibatalkan karena tidak tepenuhinya ketentuan peraturan yang seharusnya. Akan tetapi kendati demikian pengelola statuter tetap menjabat di AJB Bumiputera 1912 saat ini.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi