Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

DUGAAN PRAKTIK JUAL RUGI ( PREDATORY PRICING ) YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI DIHUBUNGKAN DE NGAN UU NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Tarif merupakan suatu komponen penting dalam penyediaan jasa
transp
ortasi. Tarif ditentukan berdasarkan struktur biaya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    262/2018262/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    262/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 112 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tarif merupakan suatu komponen penting dalam penyediaan jasa
    transp
    ortasi. Tarif ditentukan berdasarkan struktur biaya yang dimiliki perusahaan
    agar penerapannya tidak merugikan pihak konsumen maupun pelaku usaha.
    Namun, penerapa
    n
    tarif yang dilakukan perusahaan penyedia jasa transportasi
    tidak
    menggunakan
    struktur biaya sehingga menyebabkan kesenjangan dengan tarif taksi
    yang merupakan produk jasa perusahan angkutan. Tujuan penelitian ini adalah
    Pertama untuk mengetahui bagaimana dugaan praktik jual rugi yang dilakukan
    perusahaan penyedia jasa transportasi
    berbasis aplikasi berdasarkan UU Persaingan
    Usaha. Tujuan penelitian yang kedua adalah untuk mengetahui bagaimana
    seharusnya penegakkan hukum yang dilakukan KPPU
    terhadap pelanggaran Pasal
    20 tentang jual rugi berdasarkan UU Persaingan Usaha
    .
    Penelitian in
    i menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
    spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan fakta
    -
    fakta, situasi dan kondisi objek penelitian yang diteliti dalam hal ini mengenai
    dugaan praktik jual rugi yang dilak
    ukan perusahaan penyedia jasa transportasi
    berbasis aplikasi
    .
    Berdasarkan hasil penelitian,
    Pertama
    dugaan praktik jual rugi (
    predatory
    pricing
    ) yang dilakukan perusahaan penyediaan jasa transportasi berbasis aplikasi
    adalah terbukti memenenuhi unsur
    -
    unsur
    dal
    am Pasal 20 UU Persaingan Usaha
    .
    Kedua, penegakkan hukum yang seharusnya dilakukan oleh KPPU terhadap
    pelanggaran Pasal 20 oleh perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi
    adalah melakukan kajian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan peny
    elidikan
    tentang kegiatan jual rugi yang dilakukan perusahaan penyedia jasa transportasi
    berbasis aplikasi
    .
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi