Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

LEGAL MEMORANDUM PENETAPAN TERSANGKA MELALUI PUTUSAN PENGADILAN NO. 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL. TENTANG PRAPERADILAN


P
utusan praperadilan No. 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel., menimbulkan
perdebatan
mengenai
b
atasan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    257/2018257/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    257/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 144 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • P
    utusan praperadilan No. 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel., menimbulkan
    perdebatan
    mengenai
    b
    atasan kewenangan dari praperadilan
    khususnya
    mengenai apakah Lembaga Praperadilan berwenang menetapkan status
    tersangka
    melalui
    putusannya.
    Tujuan penelitian legal memorandum ini adalah
    untuk mengetahui
    sejauh mana kewenangan yang dimiliki oleh praperadilan,
    dan
    tindakan apa yang harus dilakukan oleh KPK terkait putusan tersebut.
    Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun leg
    al memorandum
    ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu menghubungkan objek
    penelitian dengan ketentuan
    -
    ketentuan perundang
    -
    undangan yang berlaku, teori
    -
    teori hukum, dan memaparkan suatu fakta atau kenyataan secara sistematis dan
    akurat, kemudi
    an menganalisis fakta tersebut dengan ketentuan yang ada.
    Berdasarkan hasil penelitian
    dapat diketahui bahwa
    b
    erkaitan dengan
    penetapan tersangka, hakim
    melalui
    putusannya telah menimbulkan
    ketidakpastian hukum, karena aturan yang dibuat oleh hakim bertent
    angan
    dengan hukum positif dalam hal ini aturan KUHAP, UU KPK, maupun putusan
    MK terkait tentang praperadilan sehingga tidak dapat diikatakan sebagai suatu
    penemuan hukum melainkan merupakan kesewenang
    -
    wenangan karena hakim
    telah melakukan tindakan yan
    g
    me
    lampaui kewenangannya sebagai hakim
    praperadilan.
    P
    raperadilan hanyalah untuk menguji dan menilai tentang
    kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan
    penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan,
    penghent
    ian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi,
    yang bertujuan untuk melakukan “pengawasan horizontal” atas tindakan upaya
    paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan
    penyidikan atau penuntutan, agar bena
    r
    -
    benar tindakan itu tidak bertentangan
    dengan ketentuan hukum dan undang
    -
    undang. Adapun terkait dengan
    penetapan tersangka hal tersebut sudah menyentuh mengenai pokok perkara
    atau hukum materiil, sehingga sudah ada di luar kewenangan prapradilan.
    Oleh
    kar
    ena i
    tu tindakan hukum yang harus dilakukan KPK adalah
    melakukan proses
    hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang
    -
    undangan yang berlaku terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden
    Pardede, dkk. Karena kasus ini dapat dikatakan
    telah lama mengendap, KPK
    perlu melakukan pemeriksaan kembali atau pemeriksaan ulang terhadap alat
    bukti sebagaimana terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Undang
    -
    undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu
    terhadap ket
    erangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan
    terdakwa; Informasi atau dokumen elektronik terhadap nama yang diduga
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi