Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN YANG BERBAHAYA BAGI KESEHATAN MASYARAKAT DALAM MEMPRODUKSI PANGAN DI TINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN


Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya
merupakan bagian dari hak asasi setiap individu sebagai makhluk ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    246/2018246/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    246/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 123 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya
    merupakan bagian dari hak asasi setiap individu sebagai makhluk hidup.
    Pangan yang bai
    k
    adalah pangan yang tidak menimbulkan gangguan
    kesehatan pada
    masyarakat
    . Artinya pangan yang diproduksi ataup
    un yang
    dikonsumsi harus didasarkan pada standar dan/atau ketentuan
    -
    ketentuan
    lain
    tentang keamanan pangan
    . Hal tersebut sebagaimana diamanatkan
    dalam Undang
    -
    Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan
    Undang
    -
    Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
    Tujuan penelitian
    ini adalah untuk mengetahui dan memahami penggunaan bahan tambahan
    pangan yang dapat dilakukan dalam memproduksi pangan serta akibat
    hukum apabila bahan tambahan pangan yang digunakan dalam
    memproduksi pangan berbahaya bagi kesehatan mas
    yarakat didasarkan
    pada
    Undang
    -
    Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan
    Undang
    -
    Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
    Penelitian ini bersifat
    deskritip analitis dengan menggunakan metode
    pendekatan yuridis normatif.
    Pengumpulan data dilakukan m
    elalui studi
    kepustakaan dan wawancara. Data hasil penelitian di analisis dengan
    menggunakan metode normatif kualitatif.
    Dari hasil penelitian,
    menunjukkan bahwa
    dalam
    penggunaan bahan
    tambahan pangan dalam memproduksi pangan
    harus
    sesuai dengan
    standar
    dan/atau ketentuan
    -
    ketentuan lain tentang keamanan pangan
    .
    Namun pada kenyataannya masih ditemukan kasus pelanggaran dalam
    penggunaan bahan tambahan pangan.
    Akibat hukum dari penggunaan
    bahan tambahan pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat
    adalah p
    elaku usaha pangan akan menerima sanksi
    administratif
    dan
    sanksi pidana
    sebagaimana di atur dalam Undang
    -
    Undang Nomor 36
    Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang
    -
    Undang Nomor 18 Tahun
    2012 Tentang Pangan serta sanksi perdata berupa ganti kerugian.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi