Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEABSAHAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI KECAMATAN CILAKU KABUPATEN CIANJUR DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH


Peralihan hak atas tanah melalui jual beli
menurut UUPA merupakan
landasan dari konsepsi hukum adat yakni bersifat riil, ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    226/2018226/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    226/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 75 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Peralihan hak atas tanah melalui jual beli
    menurut UUPA merupakan
    landasan dari konsepsi hukum adat yakni bersifat riil, terang, dan tunai
    dengan memenuhi syarat materiil dan syarat formil
    ,
    namun
    m
    asyarakat di
    Kecamatan Cilaku Kabupaten
    Cianjur masih banyak
    melakukan jual
    -
    beli
    tanpa adanya akta yang dibuat oleh
    PPAT
    . Hal ini menjadi permasalahan
    apakah jual beli yang di lakukan secara di bawah tangan sah dan objek
    tanah tersebut dapat didaftarkan apabila bukti yang dimiliki tidak lagi
    le
    ngkap.
    Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis
    keabsahan
    peralihan hak atas tanah
    karena jual beli secara di bawah tangan
    dan
    kekuatan hukum terhadap bukti penguasaan tanah yang tidak lagi lengkap
    dalam melakukan
    pendafataran tanah pertama kali.
    Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis
    normatif,
    data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    pendekatan
    data
    sekunder yang mencakup
    hukum
    primer dengan menggunakan teknik
    pengumpulan data yaitu
    melalui
    studi dokumentasi
    ,
    dan wawancar
    a
    selanjutnya data yang diperoleh
    ,
    dianalisis
    secara
    kualitatif
    yaitu
    mendeskripsikan data dan fakta yang telah dianalisis dengan rinci dan
    sistematis
    tanpa menggunakan rumus dan angka untuk menemukan
    kejelasan pada pokok permasalahan.
    Berdasarkan hasil
    penelitian ini diketahui bahwa setiap peralihan hak
    atas tanah
    kar
    ena jual beli harus dibuktikan
    dengan akta yang dibuat oleh
    Pejabat Pembuat Akta Tanah.
    Ketentuan tersebut mengharuskan setiap
    peralihan hak harus dibuat di hadapan PPAT sebagaimana ditegask
    an
    dalam Pasal 37
    ayat (1) Peraturan Pemerintah No
    mor
    24 Tahun 1997
    Tentang Pendaftaran Tanah. Namun Peralihan hak melalui
    jual beli secara
    di bawah tangan
    tetap sah sepanjang memenuhi syarat materil yaitu riil,
    terang dan nyata dilakukan dengan itikad bai
    k, sedangkan mengenai bukti
    peralihan hak atas tanah yang tidak lengkap sesuai Pasal 37 ayat (2)
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
    yaitu
    sepanjang dinyatakan
    benar dan dapat
    dipertanggungjawabkan
    kebenarannya
    menurut Kantor
    Kepala Pertanahan
    maka dapat dijadikan
    dasar untuk melakukan pendaf
    t
    aran tanah pertama kali dengan dilengkapi
    oleh dokumen pendukung.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi