
Skripsi
KEABSAHAN PENGIKATAN FIDUSIA DI BAWAH TANGAN DALAM PRAKTEK PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NO.42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Perjanjian Jaminan Fidusia wajib dibuatkan akta notaris dalam
prosedur pendaftarannya, yang kemudian didaftarkan di Kantor ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 224/2018 224/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 224/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xiii, 127 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Perjanjian Jaminan Fidusia wajib dibuatkan akta notaris dalam
prosedur pendaftarannya, yang kemudian didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Fidusia, hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu
memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.
Sebagaimana hal tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Jaminan
Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun dalam
pelaksanaannya banyak Jaminan Fidusia yang tidak dibuatkan akta notaris
yang saat ini sering disebut akta di bawah tangan.
Penulisan tugas akhir ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis
normative dimana penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
atau data sekunder, serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
penelitian deskriptif analitis yang diartikan sebagai suatu prosedur
pemecahan masalah yang diteliti pada saat sekarang berdasarkan fakta yang
tamak atau sebagaimana adanya dikaitkan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sehingga mendapatkan kesimpiulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengikatan fidusia yang
dilakukan di bawah tangan merupakan sah bagi para pihak yang
membuatnya berdasarkan asas perjanjian
pascta sun servanda
namun
perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial layaknya
perjanjian jaminan fidusia. Perlindungan hukum bagi debitur dapat
digunakan dengan cara preventif atau dengan cara represif yang
prosedurnya tercantum pada SEOJK Nomor: 1/SEOJK.07/2014 tentang
Pelayanaan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha
Jasa Keuangan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






