Detail Cantuman

Image of Tanggung Jawab Pelaku Usaha PT.Telekomunikasi Indonesia Tbk. Atas Penggunaan Perjanjian Baku Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

 

Tanggung Jawab Pelaku Usaha PT.Telekomunikasi Indonesia Tbk. Atas Penggunaan Perjanjian Baku Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN

UNTUK MEN-JAMIN KEBENARAN INFORMASI DALAM IKLAN PRODUKNYA
SEBAGAI UPAYA PERLlNDUNGAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001040900148381.34 Sup t/R.62.71Perpustakaan Pusat (REF.62.71)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    381.34 Sup t/R.62.71
    Penerbit Puslitbang KPK LPPM Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    iv,;78 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    381.34 Sup t
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN

    UNTUK MEN-JAMIN KEBENARAN INFORMASI DALAM IKLAN PRODUKNYA
    SEBAGAI UPAYA PERLlNDUNGAN KONSUMEN

    ABSTRAK

    Teknologi yang terus berkembang dari waktu ke waktu, semakin
    mempermudah proses produksi barang-barang industri, barang dan I jasa. Salah
    satu upaya yang mendukung percepatan pemasaran produk tersebut adalah
    dengan mengintormasikannya lewat iklan. Penelitian ini bertujuan untuk
    mengetahui bagaimanakah hukum positit mengatur tanggungjawab pelaku
    usaha periklanan, tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila
    dirugikan, dan tanggung jawab pelaku usaha periklanan.

    Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan
    pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan
    penelitian lapangan, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatit. Penelitian ini
    dilakukan di Bandung dan Jakarta.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Hukum Positit telah
    mengatur ketentuan tanggungjawab pelaku usaha periklanan, namun belum
    memadai. Kedua, Konsumen yang mengalami kerugian dapat melakukan
    tindakan hukum, melalui: Organisasi Konsumen; dan melalui Peraturan
    perundang-undangan. Ketiga, Tanggung jawab pelaku usaha periklanan
    terhadap konsumen yang dirugikan adalah 'menerapkan prinsip tanggung jawab
    mutlak (strict Liability) dan beban pembuktian terbalik.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi