Tanggung Jawab Pelaku Usaha PT.Telekomunikasi Indonesia Tbk. Atas Penggunaan Perjanjian Baku Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN
UNTUK MEN-JAMIN KEBENARAN INFORMASI DALAM IKLAN PRODUKNYA
SEBAGAI UPAYA PERLlNDUNGAN ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001040900148 381.34 Sup t/R.62.71 Perpustakaan Pusat (REF.62.71) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 381.34 Sup t/R.62.71Penerbit Puslitbang KPK LPPM Unpad : Bandung., 2004 Deskripsi Fisik iv,;78 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 381.34 Sup tTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Supriyatni, Renny; Kartikasari; Nyulistiowati -
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PERIKLANAN
UNTUK MEN-JAMIN KEBENARAN INFORMASI DALAM IKLAN PRODUKNYA
SEBAGAI UPAYA PERLlNDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK
Teknologi yang terus berkembang dari waktu ke waktu, semakin
mempermudah proses produksi barang-barang industri, barang dan I jasa. Salah
satu upaya yang mendukung percepatan pemasaran produk tersebut adalah
dengan mengintormasikannya lewat iklan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimanakah hukum positit mengatur tanggungjawab pelaku
usaha periklanan, tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila
dirugikan, dan tanggung jawab pelaku usaha periklanan.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatit. Penelitian ini
dilakukan di Bandung dan Jakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Hukum Positit telah
mengatur ketentuan tanggungjawab pelaku usaha periklanan, namun belum
memadai. Kedua, Konsumen yang mengalami kerugian dapat melakukan
tindakan hukum, melalui: Organisasi Konsumen; dan melalui Peraturan
perundang-undangan. Ketiga, Tanggung jawab pelaku usaha periklanan
terhadap konsumen yang dirugikan adalah 'menerapkan prinsip tanggung jawab
mutlak (strict Liability) dan beban pembuktian terbalik.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






