Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PEMBERIAN WARIS MELALUI SURAT WASIAT OLEH AYAH BIOLOGIS KEPADA SESEORANG YANG BERADA DI BAWAH PENGAMPUAN DITINJAU MENURUT KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DAN PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010


Anak yang berada di bawah pengampuan dan berstatus sebagai anak di luar nikah memiliki pembatasan-pembatasan hak keperdataan khususnya dalam hal hak ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    220/2018220/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    220/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 120 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Anak yang berada di bawah pengampuan dan berstatus sebagai anak di luar nikah memiliki pembatasan-pembatasan hak keperdataan khususnya dalam hal hak warisan. Pemberian hak waris dapat dilakukan baik secara Undang-Undang maupun melalui surat wasiat. Walaupun pemberian hak waris melalui surat wasiat merupakan kehendak terakhir seseorang sebelum Ia meninggal dan diperbolehkan secara hukum, namun isi dari surat wasiat tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemberian hak waris melalui surat wasiat oleh ayah biologis kepada seseorang yang berada di bawah pengampuan ditinjau menurut kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Putusan MK Nomor 46/PUU-
    VII/2010.
    Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk mengkaji keseluruhan peraturan hukum khususnya hukum Perdata yang berkaitan dengan pemberian waris melalui surat wasiat oleh ayah biologis kepada seseorang yang berada di bawah pengampuan. Sumber hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer yaitu peraturan perundangundangan, sumber hukum sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer berupa literatur yang ditulis oleh para ahli, hasil karya ilmiah, hasil penelitian, jurnal, media masa, dan lain-lain yang berkaitan dengan objek penulisan.
    Berdasarkan kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak di bawah pengampuan yang lahir di luar perkawinan dapat memperoleh hak waris melalui wasiat dari ayah biologisnya dengan syarat memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya dan atau terbukti memiliki hubungan darah dengan sang ayah. Anak di bawah pengampuan tetap memiliki hak warisan, akan tetapi untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta warisannya dibantu oleh pengampu sebagai pengganti anak tersebut untuk mengurus hak kekayaan si pewaris. Pemberian waris melalui hak waris dapat dilakukan selama isi surat wasiat tidak bertentangan dengan undang-undang terutama ketentuan mengenai legatime portie yang berlaku menurut KUH Perdata
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi