
Skripsi
Tinjauan Hukum Pemberian Mahar Nikah yang di serahkan kepada calon istri oleh calon suami tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat nikah menurut hukum islam dikaitkan dengan instruksi persiden nomor 1 tahun 1991 tentang konpilasi hukum
Manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang diberi
kelebihan berupa akal dan pikiran. Sudah menjadi kodrat ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 219/2018 219/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 219/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xii, 87 hal,30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang diberi
kelebihan berupa akal dan pikiran. Sudah menjadi kodrat alam, sejak dilahirkan
manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya didalam suatu pergaulan
hidup. Dewasa ini penyerahan mahar yang ditangguhkan
seringkali tidak ditulis
dalam akta nikah karena dianggap pasti akan dilunasi oleh calon suami di
kemudian hari, padahal Kompilasi Hukum Islam sudah mengatur hal itu. Mahar
yang ditangguhkan namun tidak dicatatkan dalam akta nikah jelas akan
mempersulit ca
lon istri untuk mendapatkan haknya apabila terjadi perceraian di
kemudian hari, apalagi bila calon suami tidak memiliki itikad baik untuk
melunasinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran
perlindungan hukum bagi istri atas mahar dal
am suatu perkawinan yang tidak
sesuai dengan pencatatan berdasarkan Hukum Islam dikaitkan dengan
Kompilasi Hukum Islam dan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai hak
istri atas mahar yang tidak sesuai dengan yang tercatat dalam perkawinan
berdasarkan Hu
kum Islam dikaitkan dengan Kompilasi Hukum Islam.
Dalam penelitian ini, Metode penulisan yang penulis kaji berdasarkan
hasil penelitian dapat menggunakan berdasarkan pendekatan yuridis normatif,
yaitu suatu pendekatan yang mengkaji, menguji dan menerapka
n asas
-
asas
hukum dan sistem perkawinan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara
mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji berbagai bahan pustaka (data sekunder)
baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, yang menyangkut
tentang Pemberian Mahar Ni
kah Tidak Sesuai Dengan Yang Tercantum Dalam
Surat Nikah.
Terdapat hal
-
hal yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini, pertama
Mahar yang belum diberikan walaupun sudah tertulis dalam buku nikah secara
tunai tetap menjadi hak Istri. Pasal 1 huruf (d)
yang menyebutkan Mahar adalah
pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik
berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Aturan tentang mahar di KHI pada pasal 30 sampai 38 secara tertulis memang
tid
ak ada yang mengatur mengenai mahar yang diberikan tidak sesuai dengan
yang tercatat, namun secara tidak tertulis bahwa dalam kejadian tersebut ada
hak perempuan yang tidak diberikan sepenuhnya dan sampai kapanpun harus
diberikan kepada Istri sekalipun tel
ah bercerai. Kedua, Akibat hukum untuk suami
atas mahar yang diberikan tidak sesuai dengan yang tercatat berdasarkan
Kompilasi Hukum Islam tidak diatur secara jelas namun menurut hukum islam di
dalam kejadian tersebut ada unsur pengingkaran dari suami atas
janji yang
menjadikan mahar tersebut menjadi hutang suami dan harus dibayarkan oleh
suami. Dan apabila suami yang sengaja tidak mau membayar utang hukumnya
adalah Haram berdosa, orang tersebut dikatagorikan
Fasi -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






