Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

LEGALITAS RUANG UDARA NEGARA DE FACTO REPUBLIK TURKI SIPRUS UTARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL


Aturan dan regulasi mengenai wilayah udara sebuah negara dapat dilihat secara historis sejak awal 1919 dengan diciptakannya Konvensi Paris (Paris ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    216/2018216/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    216/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 111 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Aturan dan regulasi mengenai wilayah udara sebuah negara dapat dilihat secara historis sejak awal 1919 dengan diciptakannya Konvensi Paris (Paris Convention), yang kemudian berkembang dengan Konvensi Chicago 1944 (Chicago Convention). Namun, Konvensi Chicago 1944 tidak mengatur secara komprehensif mengenai ruang udara Negara de facto. Negara de facto adalah sebuah entitas geografis dan politis yang memiliki semua fitur dari sebuah negara, tetapi tidak dapat mencapai sebuah tingkat pengakuan yang substantif dan karena itu keberadaannya tetap berupa tidak sah di mata masyarakat internasional. Beberapa negara de facto diantaranya adalah Republik Turki Siprus Utara (TRNC) dan Taiwan (Republic of China). Negara-negara de facto semua memiliki kekuasaan teritorial juga diantaranya suatu bentuk kontrol terhadap wilayah udara di wilayahnya. Namun, hukum internasional belum memberikan kejelasan legalitas mengenai situasi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencapai kepastian hukum mengenai legalitas ruang udara negara de facto TRNC, serta implikasi hukum terhadap kegiatan lalu lintas udara dengan negara de facto.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis yang memberikan analisis berdasarkan perjanjian – perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral yang mengatur mengenai ruang udara dan lalu lintas udara dihubungkan dengan pengaturan terkait sebuah negara de facto dan kedudukannya dalam hukum internasional.
    Hasil penelitian yang diperoleh memperlihatkan bahwa keberadaan Negara Republik Turki Siprus Utara tidak sah sesuai dengan mandat Dewan Keamanan PBB yang tertuang dalam resolusi 550 tahun 1984. Berdasarkan asas cujus est solum ejus usque ad coelom et ad inferos, juga Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, ruang udara Republik Turki Siprus Utara tidak dapat dikatakan sah secara hukum. Bersamaan dengan ini, lalu lintas udara dengan negara De Facto tidak dapat dilaksanakan secara sah berdasarkan hukum internasional dikarenakan Republik Turki
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi