Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK PENGGUNAAN PERJANJIAN PENGALIHAN HAK ATAS PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PROYEK SEBAGAI JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN PROYEK INFRASTRUKTUR DITINJAU DARI KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA.


Dalam proyek infrastruktur skema
Public Private Partnership
(PPP)
atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    211/2018211/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    211/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 111 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam proyek infrastruktur skema
    Public Private Partnership
    (PPP)
    atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), tanggung jawab
    dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan proyek menjadi tanggung jawab
    Badan Usaha Pelaksana (BUP) atau
    Project Company
    . Pemenuhan
    pembiayaan proyek tersebut diantaranya didapatkan dari pinjaman (
    loan
    ),
    kemudian kreditur dalam memberikan pinjaman
    tersebut akan
    mensyaratkan jaminan sebagai mitigasi risiko dalam pelunasan utangnya.
    Salah satu
    hak
    yang diberikan kepada kreditur yakni ad
    anya
    hak untuk
    mengambil alih penyelenggaraan proyek apabila BUP wanprestasi dalam
    Perjanjian Pembiayaan. Hak tersebut kemudian diakomodir dalam
    Perjanjian Pengalihan Hak
    atas Perjanjian Kerjasama Pembangunan
    Proyek (Perjanjian Pengalihan Hak)
    . Perjanjian
    Pengalihan Hak
    yang
    sering disebutkan dalam praktik sebagai jaminan
    menimbulkan pertanyaan
    terkait kedudukannya dalam Perjanjian Pembiayaan Proyek. Selain itu,
    terdapat persoalan lain bagaimana perlindungan hukum kreditur akibat
    penggunaan perjanjian penga
    lihan hak tersebut dalam hal BUP
    wanprestasi kepada kreditur.
    Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis dengan
    pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
    kepustakaan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan da
    ta primer
    adalah dengan pedoman perauran perundang
    -
    undangan sedangkan
    analisis data dilakukan dengan pendekatan yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa.
    Pertama,
    kedudukan
    Perjanjian Pengalihan Hak dalam pembiayaan proyek hanya sebagai
    hak
    dan
    security instrument
    atau instrumen keamanan bagi kreditur.
    Dalam
    praktik
    Perjanjian Pengalihan Hak
    sering
    disebutkan sebagai jaminan
    dalam pembiayaan proyek,
    walaupun demikian
    perjanjian tersebut bukan
    merupakan jaminan sebagaimana diatur dalam
    reg
    ulasi
    hukum jaminan di
    Indonesia.
    Kedua,
    perlindungan hukum akibat penggunaan perjanjian
    pengalihan hak, sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut kreditur
    dapat mengambilalih proyek dan diberi hak untuk dapat memilih kembali
    pihak ketiga atas pilihan k
    reditur untuk melanjutkan proyek baik melalui
    penunjukan langsung atau melalui mekanisme pelelangan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi