Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINDAKAN PENCEGATAN (INTERCEPTION) KAPAL ASING PENGANGKUT PENGUNGSI DAN PENCARI SUAKA DI WILAYAH LAUT SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN PRINSIP NONREFOULEMENT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL


Negara mempunyai hak untuk mempertahankan keamanan
nasionalnya, terutama dari penyelundupan manusia secara ilegal. Dalam
rangka ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    203/2018203/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    203/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 136 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Negara mempunyai hak untuk mempertahankan keamanan
    nasionalnya, terutama dari penyelundupan manusia secara ilegal. Dalam
    rangka mencegah hal tersebut, negara-negara seperti Australia dan Italia
    telah menetapkan seperangkat peraturan dan kebijakan untuk
    melaksanakan pencegatan terhadap kapal-kapal yang dicurigai
    mengangkut imigran gelap. Dalam pelaksanaannya, pencegatan tersebut
    mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pengungsi
    dan pencari suaka yang berhak atas perlindungan internasional, apabila
    mereka dihadapkan kepada bahaya yang mengancam kelangsungan
    hidup mereka. Ada pun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk meneliti
    keabsahan tindakan pencegatan kapal pengangkut pengungsi dan pencari
    suaka oleh negara, serta bentuk tanggung jawab negara pencegat apabila
    pencegatan tersebut melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasional.
    Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif komparatif,
    membandingkan praktik-praktik negara yang berkaitan dengan
    permasalahan yang diteliti untuk kemudian dianalisa berdasarkan bahan
    pustaka atau data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, bahan
    hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang
    digunakan adalah metode yuridis normatif dengan cara menganalisa
    permasalahan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
    Negara mempunyai yurisdiksi tertentu untuk melaksanakan
    pencegatan di laut teritorial dan laut lepas dengan tujuan untuk menjaga
    keamanan negaranya. Namun tindakan pencegatan kapal asing
    pengangkut pengungsi dan pencari suaka oleh suatu negara berpotensi
    menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement. Lebih lanjut,
    apabila tindakan tersebut mengakibatkan terancamnya hidup para
    pengungsi dan pencari suaka, negara harus bertanggung jawab atas
    kerugian yang dialami oleh para pengungsi dan pencari suaka tersebut.
    Oleh karena itu, dalam melaksanakan pencegatan, negara harus
    memastikan terpenuhinya hak-hak perlindungan para pengungsi dan
    pencari suaka.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi