Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA NO. 799/II/ARB-BANI/2016 TENTANG PEMUTUSAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA SEPIHAK ANTARA PT KOMSERVICO MITRA GLOBAL MELAWAN PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA DITINJAU DARI BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ………………………...PERDATA


Suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila salah satu pihak tidak
melakukan kewajibannya dengan syarat pembatalan perjanjian tersebut

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    199/2018199/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    199/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 79 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila salah satu pihak tidak
    melakukan kewajibannya dengan syarat pembatalan perjanjian tersebut
    harus dimintakan pada Pengadilan melalui Putusan Hakim sebagaimana
    ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata. Pada praktik, sebagaimana
    dalam perkara pada Putusan BANI nomor 799/II/ARB-BANI/2016, PT
    KMG menggugat Perum LPPNPI dengan dalil wanprestasi yang dilakukan
    Perum LPPNPI karena melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak
    dan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hasil pekerjaan yang
    dilakukan PT KMG. Pada putusan BANI nomor 799/II/ARB-BANI/2016,
    arbiter menyatakan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak oleh
    Perum LPPNPI selaku Tergugat tidaklah sah. Tujuan penelitian ini adalah
    untuk mengetahui Pertimbangan Hukum Putusan BANI tentang
    keabsahan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Perum LPPNPI dan
    akibat hukum dari pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Perum
    LPPNPI ditinjau dari Buku III KUHPerdata.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan
    yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari
    studi kepustakaan, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori
    hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka.
    Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskripstif analitis yaitu
    menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori
    hukum dikaitkan dengan praktik pelaksanaannya yang menyangkut
    permasalahan yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah
    metode normative kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pemutusan
    perjanjian secara sepihak yang dilakukan Perum LPPNPI tidak sah, hal ini
    dikarenakan pemutusan perjanjian yang diatur dalam Pasal 18 ayat (5)
    huruf d Surat Perjanjian Jual Beli Penambahan Workstation E-JAATS di
    Bandara Soekarno Hatta tidak dapat mengesampingkan ketentuan dalam
    Pasal 1266 KUHPerdata, yaitu harus dimintakan pada pengadilan melalui
    putusan hakim, sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak. Akibat
    hukum dari tidak sahnya pemutusan perjanjian tersebut, perjanjian
    tersebut masih berlaku dan mengikat para pihak.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi