
Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KARYAWAN ATAS PENUNGGAKAN TUNJANGAN HARI TUA YANG DIKELOLA OLEH YAYASAN YANG DIDIRIKAN PERUSAHAAN DITINJAU DARI BUKU III KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 JO. UNDANG - UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN
Pemberian tunjangan hari tua kepada karyawan adalah sebagai
jaminan kepastian pendapatan dalam hal karyawan kehilangan upah
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 198/2018 198/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 198/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xi, 100 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pemberian tunjangan hari tua kepada karyawan adalah sebagai
jaminan kepastian pendapatan dalam hal karyawan kehilangan upah
karena alasan di luar kehendaknya
.
Pengelolaan t
unjangan hari tua ini
bisa dilakukan mandiri oleh yay
asan yang didirikan perusahaan.
P
ermasalahan
akan muncul
jika pemberian tunjangan hari tua tersebut
tidak diberikan kepada karyawan. Tujuan penelitian ini adalah
menentukan
perlindungan hukum bagi
karyawan
yang mengalami
penunggakan
pemberian
tunjangan
hari
tua
serta
mengkaji
pertanggungjawaban yayasan
sebagai pengelola tunjangan hari tua terkait
penunggakan tunjangan hari tua terhadap karyawan ditinjau dari Buku III
Kitab Undang
-
Undang Hukum Perdat
a
dan Undang
-
Undang Yayasan
.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah
deskriptif analisis yaitu menganalisa objek penelitian dengan
memaparkan situasi dan keadaan berdasarkan fakta
-
fakta yang
berhubungan dengan penunggakan tunjan
gan hari tua
yang dikelola oleh
yayasan yang didirikan perusahaan dan ditinjau dari beberapa peraturan
perundang
-
undangan terkait pemberian tunjangan hari tua.
Hasil penelitian ini menunjukkan
penunggakan pemberian
tunjangan hari tua yang dikelola oleh yay
asan yang didirikan perusahaan
adalah bentuk wanprestasi dari perjanjian kerja bersama antara
karyawan
dengan perusahaan, untuk itu karyawan bisa men
g
ajukan ganti kerugian
kepada yayasan dan pertanggungjawaban
atas penunggakan tunjangan
hari tua
ada pada p
engurus yayasan sebagai organ yang berwenang
unt
uk men
gelola tunjangan hari tua
untuk diberikan kepada karyawan -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






