Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN KULI KAWIN DI DESA PAMANUKAN HILIR KABUPATEN SUBANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM


Pada umumnya seorang pria
maupun
seorang wanita timbul
keinginan
untuk hidup bersama. Hidup bersama antara seorang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    188/2018188/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    188/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    iv, 88 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada umumnya seorang pria
    maupun
    seorang wanita timbul
    keinginan
    untuk hidup bersama. Hidup bersama antara seorang pria dan
    seorang wanita mempunyai akibat yang sangat penting dalam
    masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun keturunannya
    serta anggota masyar
    a
    kat yang lainn
    ya. Pelaksanaan perkawinan di
    Indonesia selalu bervariasi bentuknya. Perkawinan kuli kawin di Desa
    Pamanukan Hilir Kabupaten Subang bertujuan untuk
    menghilangkan
    larangan rujuk mantan istri yang sudah di talak tiga oleh mantan suami
    .
    Tulisan ini ingin meng
    kaji mengenai bagaimana keabsahan perkawinan
    kuli kawin dan bagaimana akibat hukum dari perkawinan tersebut.
    Penelitin ini disusun dengan me
    nggunakan metode pendekatan
    yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan cara studi kepustakaan
    dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
    primer, skunder dan tersier seperti peraturan perundang
    -
    undangan, dan
    buku literatur. Spesifi
    kasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu
    menggambarkan
    dan
    menganalisis
    permasalahan
    berdasarkan
    peraturan perundang
    -
    undangan yang relevan, sehingga dapat diperoleh
    fakta
    -
    fakta hukum di masyarakat, kemudian dianalisis secara yuridis
    kualitatif.
    H
    asil penelitian menunjukan bahwa perkawinan kuli kawin yang
    terjadi di kehidupan masyarakat dinyatakan tidak sah
    menurut
    Pasal 2
    ayat (1)
    Undang
    -
    Undang Nomor 1 Tahun 1974 te
    ntang Perkawinan,
    serta bagi masyarakat Islam setiap peristiwa perkawinan harus
    dic
    atatkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum
    Islam
    .
    Akibat huku
    m dari perkawinan kuli kawin
    m
    enurut
    Hukum Islam
    adalah haram hukumnya
    berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam
    karena
    melanggar tujuan perkawinan sebagai
    mit
    ssaqa ghalidzan
    ,
    oleh
    karena itu perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama dan
    kepercayaannya maka mengakibatkan tidak sah juga menurut Pasal 2
    ayat (1)
    Undang
    -
    Undang Nomor
    1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi