
Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN KULI KAWIN DI DESA PAMANUKAN HILIR KABUPATEN SUBANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Pada umumnya seorang pria
maupun
seorang wanita timbul
keinginan
untuk hidup bersama. Hidup bersama antara seorang ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 188/2018 188/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 188/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik iv, 88 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pada umumnya seorang pria
maupun
seorang wanita timbul
keinginan
untuk hidup bersama. Hidup bersama antara seorang pria dan
seorang wanita mempunyai akibat yang sangat penting dalam
masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun keturunannya
serta anggota masyar
a
kat yang lainn
ya. Pelaksanaan perkawinan di
Indonesia selalu bervariasi bentuknya. Perkawinan kuli kawin di Desa
Pamanukan Hilir Kabupaten Subang bertujuan untuk
menghilangkan
larangan rujuk mantan istri yang sudah di talak tiga oleh mantan suami
.
Tulisan ini ingin meng
kaji mengenai bagaimana keabsahan perkawinan
kuli kawin dan bagaimana akibat hukum dari perkawinan tersebut.
Penelitin ini disusun dengan me
nggunakan metode pendekatan
yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan cara studi kepustakaan
dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, skunder dan tersier seperti peraturan perundang
-
undangan, dan
buku literatur. Spesifi
kasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu
menggambarkan
dan
menganalisis
permasalahan
berdasarkan
peraturan perundang
-
undangan yang relevan, sehingga dapat diperoleh
fakta
-
fakta hukum di masyarakat, kemudian dianalisis secara yuridis
kualitatif.
H
asil penelitian menunjukan bahwa perkawinan kuli kawin yang
terjadi di kehidupan masyarakat dinyatakan tidak sah
menurut
Pasal 2
ayat (1)
Undang
-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 te
ntang Perkawinan,
serta bagi masyarakat Islam setiap peristiwa perkawinan harus
dic
atatkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum
Islam
.
Akibat huku
m dari perkawinan kuli kawin
m
enurut
Hukum Islam
adalah haram hukumnya
berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam
karena
melanggar tujuan perkawinan sebagai
mit
ssaqa ghalidzan
,
oleh
karena itu perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama dan
kepercayaannya maka mengakibatkan tidak sah juga menurut Pasal 2
ayat (1)
Undang
-
Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






