Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK TERKAIT AKSES ANAK DI MEDIA SOSIAL TERHADAP KEAMANAN, PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 1 7 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2 00 2 TENTA NG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


IV
TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK
TERKAIT AKSES ANAK DI MEDIA SOSIAL TERHADAP KEAMANAN,
PERKEMBANGAN DAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    187/2018187/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    187/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 154 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • IV
    TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK
    TERKAIT AKSES ANAK DI MEDIA SOSIAL TERHADAP KEAMANAN,
    PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG
    -
    UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
    UNDANG
    -
    UNDANG NOMOR
    23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
    DAN UNDANG
    -
    UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN
    ATAS UNDANG
    -
    UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN
    TRANSAKSI ELEKTRONIK
    Andi Fajar Munggaran
    110110130332
    ABSTRAK
    Pada
    masa sekarang
    ,
    te
    knologi media informasi merupakan sesuatu hal yang
    dibutuhkan oleh setiap orang
    .
    Fenomena ini menimbulkan
    banyak masalah
    -
    masalah baru di
    masyarakat tentu juga dalam perlindungan terhadap anak.
    Melalui teknologi informasi ini,
    a
    nak seringkali menerima informasi
    -
    informasi dari
    sosial media
    yang bertentangan dengan
    nilai
    dan norma
    yang berlaku
    .
    Dengan hal tersebut maka keamanan, perkembangan d
    an
    pertumbuhan
    anak
    akan
    terancam atau
    setidaknya
    terpengaruhi oleh perkembangan
    teknologi media informasi
    .
    Pada saat ini
    anak seringkali
    secara bebas dapat mengakses
    informasi
    dari sosial media yang banyak mengandung hal
    -
    hal yang tidak pantas untuk
    diterima oleh anak.
    Maka dari itu tujuan dari penelitian ini
    untuk mengetahui dan
    memberikan
    kesadaran pada Negara, Pemerintah
    ,
    Orang tua
    ,
    dan M
    asyarakat
    tentang
    bagaimana bentuk
    perlindungan hukum
    serta tanggung jawab
    terhadap anak
    terkait
    akses anak di s
    osial media
    yang mengancam keamanan, perkembangan dan pertumbuhan anak
    ditinjau dari Undang
    -
    Undang Perlindungan Anak dan Undang
    -
    Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Metode yang digunakan pada pendekatan penulisan skripsi ini adalah metode
    pendekatan
    yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
    pustaka melalui buku
    -
    buku, peraturan perundang
    -
    undangan, seperti UUD 1945, Undang
    -
    Undang Perlindungan Anak, Undang
    -
    Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta
    bahan
    -
    bahan lainn
    ya yang berkaitan dengan masalah skripsi ini
    .
    K
    emudian spesifikasi dalam
    penelitian adalah deskriptif analisis, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara
    pengumpulan data sekunder, baik itu yang merupakan bahan hukum primer maupun yang
    merupakan bahan
    hukum sekunder, berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis
    data dalam penarikan analisis dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dilakukan secara
    normatif
    -
    kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian diperoleh suatu simpulan bahwa bentuk perlindung
    an
    hukum terhadap anak
    terhadap akses anak di sosial media yang mengancam keamanan,
    perkembangan dan pertumbuhan anak
    ditinjau
    dari Undang
    -
    Undang Perlindungan Anak dan
    Undang
    -
    Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah diatur secara tepat, namun
    implem
    entasi dari perlindungan hukum tersebut belum maksimal
    serta dibutuhkan
    penyuluhan dan kebijakan dari pemerintah untuk kesadaran masyarakat
    Kemudian tanggung
    jawab perusahaan
    sosial media
    seharusnya
    dapat dikenakan
    tanggung jawab hukum karena
    sosial media
    tersebut
    menjadi
    wadah dari tindak kejahatan
    atau perbuatan salah lainya.
    Dengan adanya kesadaran dari masyarakat dan tanggung jawab dari pihak sosial media
    akan menciptakan lingkungan sosial media yang aman untuk segala kalangan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi