Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK SATWA LIAR DALAM KERJA SAMA PENELITIAN SUMBER DAYA HAYATI BERDASARKAN PERJANJIAN PENGALIHAN MATERIAL


Sumber daya genetik merupakan wujud keanekaragaman hayati
berupa bahan genetik yang terdiri dari tumbuhan, hewan dan jasad renik.

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    186/2018186/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    186/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvii, 121 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Sumber daya genetik merupakan wujud keanekaragaman hayati
    berupa bahan genetik yang terdiri dari tumbuhan, hewan dan jasad renik.
    Sumber daya genetik dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan
    manusia dalam beragam aspek kehidupan, salah satunya pemanfaatan
    sumber daya genetik satwa liar untuk kepentingan penelitian. Dalam proses
    penelitian, praktiknya sering terjadi pemanfaatan sumber daya genetik
    satwa liar di luar dari peruntukannya, termasuk untuk penelitian yang
    melewati batas wilayah. Masalah tersebut dapat dihindari dengan
    menyertakan instrumen perjanjian pengalihan material atas setiap sumber
    daya genetik satwa liar yang akan dimanfaatkan untuk proses penelitian di
    luar wilayah asal sumber daya genetik ditemukan. Tujuan dari penelitian ini
    adalah menganaliis keselarasan perangkat hukum nasional dengan
    konvensi internasional terkait pemanfaatan sumber daya genetik dalam
    melindungi pemanfaatan sumber daya genetik satwa liar berdasarkan
    perjanjian pengalihan material, serta merumuskan langkah-langkah yang
    harus diambil berdasarkan hukum nasional dalam melindungi sumber daya
    genetik satwa liar.
    Metode penelitian hukum yang digunakan adalah deskriptif analisis,
    yaitu menganalisa objek penelitian dengan memaparkan situasi dan
    keadaan berdasarkan fakta-fakta yang berhubungan erat dengan masalah
    mengenai pemanfaatan sumber daya genetik satwa liar berdasarkan
    perjanjian pengalihan material dan ditinjau dari beberapa peraturan
    perundang-undangan dan hukum internasional terkait pemanfaatan sumber
    daya genetik.
    Berdasarkan hasil penelitian bahwa terdapat ketidakharmonisan
    antara peraturan perundang-undangan dan hukum internasional mengenai
    pemanfaatan sumber daya genetik, baik mengenai syarat pemanfaatan
    hingga kewajiban penggunaan instrumen perjanjian pengalihan material.
    Langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam melindungi
    pemanfaatan sumber daya genetik satwa liar belum berjalan maksimal
    karena Indonesia yang belum sepenuhnya tunduk melaksanakan
    kewajiban negara sesuai konvensi internasional yang seharusnya
    dituangkan dalam perangkat hukum nasiona
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi