Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERANAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (PPNS BPOM) DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN


Dalam kehidupan, sediaan farmasi (obat jadi, obat tradisional, obat
paten, obat generik dan kosmetika) sangatlah berperan penting, namun

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    183/2018183/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    183/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 131 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam kehidupan, sediaan farmasi (obat jadi, obat tradisional, obat
    paten, obat generik dan kosmetika) sangatlah berperan penting, namun
    dalam konteks bisnis lebih berorientasi kepada tujuan ekonomis. Para
    pengusaha industri farmasi dinilai hanya mengejar keuntungan materi
    semata daripada mengedepankan tujuan dan fungsinya untuk
    kepentingan kemanusiaan. Konsumen masih belum sepenuhnya
    menyadari hak-hak mereka, sedangkan pelaku usaha juga belum
    sepenuhnya memenuhi kewajibannya. Kondisi tersebut cenderung untuk
    mendorong lahirnya berbagai bentuk pelanggaran pelaku usaha terhadap
    hak konsumen. BPOM merupakan lembaga resmi yang mendapat
    wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap peredaran sediaan
    farmasi yang tidak terdaftar maupun yang mengandung bahan kimia obat.
    Tujuan penelitian ini adalah untuk menunjukkan peranan Penyidik
    Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPNS BPOM)
    dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum pada kasus tindak
    pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar serta
    menunjukkan tanggung jawab pelaku usaha apabila terdapat konsumen
    yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi sediaan farmasi yang
    tidak memilik iijin edar.
    Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa peranan
    PPNS BPOM dalam menangani tindak pidana peredaran sediaan farmasi
    yang tidak memiliki izin edar hanya sebatas pada penindakan operasi
    saja, dan selanjutnya hasil rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh
    penyidik Polri. Peranan PPNS BPOM, penyidik Polri dan Kejaksaan serta
    masyarakat yang sudah sedemikian serius, keras dan tegas, namun
    putusan pengadilan sangat ringan, sehingga tidak memberikan efek jera
    kepada pelaku dan hal ini mencederai rasa keadilan. Pelaku usaha dan
    pengedar dapat dimintai suatu pertanggungjawaban apabila secara
    hukum terdapat unsur kesalahan atau perbuatan melanggar hukum yang
    dilakukan dan pelaku usaha diwajibkan untuk mengganti kerugian yang
    ditimbulkan akibat perbuatannya tersebut, sehingga konsumen dapat
    mengajukan gugatan kepada pengadilan umum, baik secara litigasi
    maupun non litigasi. Berdasarkan pasal 19 ayat 1 UUPK bahwa pelaku
    v
    usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
    pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
    dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi