Detail Cantuman

Image of Analisis Hukum Terhadap Pasangan

 

Analisis Hukum Terhadap Pasangan "Kawin Sirri" Di Kalangan Masyarakat Berdasarkan Perundangan dan Hukum Islam


ANALISIS HUKUM TERHADAP PASANGAN "KAWIN SIRRI"
01 KALANGAN MASYARAKAT

BEROASARKAN PERUNOANGAN OAN HUKUM ISLAM

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001060900415346.016 Sup a/R.63.08Perpustakaan Pusat (REF.63.08)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.016 Sup a/R.63.08
    Penerbit Progran studi doktor ilmu hukum fakultas hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.016 Sup a
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ANALISIS HUKUM TERHADAP PASANGAN "KAWIN SIRRI"
    01 KALANGAN MASYARAKAT

    BEROASARKAN PERUNOANGAN OAN HUKUM ISLAM

    Abstrak

    Allah SWT telah memenntahkan mahluk-Nya untuk melaksanakan
    perkawinan. Dewasa ini kawin sirri menjadi fenomena dalam masyarakat
    Indonesia dengan berbagai macam alasan. Kawin sirri merupakan
    perkawinan yang dilaksanakan telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan
    yang telah ditentukan oleh fiqih Islam dan perkawinan tersebut tidak
    didaftarkan pada pegawai pencatat perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk.
    mengetahui status dan akibat hukum pasangan kawin Sirri menu rut
    perundangan dan Hukum Islam.

    Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian desknptif analitis
    dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian
    kepustakaan dan penelitian lapangan, dan selanjutnya dianalisis secara
    kualitatif.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama Status hukum
    pasangan "kawin sitti" menurut perundangan tidak sah dan tidak mempunyai
    kekuatan hukum selama perkawinannya tidak didaftarkan pada pegawai
    pencatat nikah, sedangkan menurut Hukum Islam dianggap sah apabila
    telah memenuhi syari'at Islam. Kedua; akibat hukum dart pasangan kawin sirri
    baik menurut perundangan, maupun Hukum Islam banyak merugikan pihak
    perempuan dan anak-anak yang dilahirkan."
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi