Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

LEGAL MEMORANDUM DALAM PERJANJIAN PENGADAAN HELIKOPTER PASCA PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 118/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel TERHADAP PENENTUAN KERUGIAN NEGARA DIKAITKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


Seorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, haruslah tetap
diperhatikan hak-hak nya sebagai Warga Negara. Salah satu hak

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    156/2018156/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    156/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 101 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Seorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, haruslah tetap
    diperhatikan hak-hak nya sebagai Warga Negara. Salah satu hak
    seseorang yang diduga melakukan tindak pidana adalah mendapat
    kepastian hukum yang adil, hal tersebut tercantum pada pasal 28 D Ayat
    (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menetapkan seseorang sebagai
    tersangka tindak pidana korupsi, penyidik haruslah berpedoman terhadap
    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan lainnya
    termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah
    Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 memutuskan menghapus frasa “dapat”
    didalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dan pembuktian kerugian
    negara yang sebelumnya menggunakan pendekatan Potential Loss atau
    “perkiraan kerugian” digeser menjadi pendekatan Actual Loss atau
    penghitungan kerugian negara secara nyata, dan dihitung oleh instansi
    yang berwenang. Dalam SEMA No. 4 Tahun 2016 dijelaskan Badan
    Pemeriksa Keuangan adalah Instansi yang berwenang menentukan ada
    atau tidaknya kerugian negara, dan dibuktikan dalam suatu bentuk laporan
    dengan hasil audit keuangan. Namun pada praktiknya dalam Putusan No.
    118/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, Penyidik KPK belum memperhatikan
    KUHAP dan Putusan MK terkait bukti permulaan yang cukup untuk
    menentukan seseorang sebagai tersangka. Tujuan penelitian ini adalah
    untuk mengetahui apakah penyidik dalam menjalankan tugasnya telah
    berpedoman dengan KUHAP dan peraturan lainnya.
    Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis
    dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan
    diperkuat dengan data-data yang sifatnya primer berupa wawancara dan
    bersifat sekunder yaitu berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan
    permasalahan yang diteliti.
    Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa penetapan
    tersangka terhadap penghitungan kerugian negara terkait bukti permulaan
    yang cukup untuk Penyidik KPK menetapkan tersangka, belumlah sesuai
    dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi