Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

IMPLIKASI PENERAPAN PERSYARATAN PERDAGANGAN (TRADING TERMS) PADA BISNIS RITEL MODERN DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 70/M-DAG/PER/12/2013 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN


Syarat perdagangan (trading terms) merupakan salah satu isi dalam
perjanjian kerjasama antara pemasok dan ritel modern yang berhubungan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    152/2018152/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    152/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 137 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Syarat perdagangan (trading terms) merupakan salah satu isi dalam
    perjanjian kerjasama antara pemasok dan ritel modern yang berhubungan
    dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam ritel modern.
    Dalam perkembangannya trading terms ini semakin memberatkan pemasok
    akibat adanya posisi tawar yang kuat yang dimiliki oleh ritel modern. Tujuan
    dari penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui praktik pelaksanaan
    penerapan trading terms pada bisnis ritel modern dihubungkan dengan
    Permendag No. 70 Tahun 2013 dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan
    oleh pihak-pihak dalam rangka menjamin terlaksananya aturan hukum
    mengenai trading terms pada bisnis ritel modern.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini
    adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis
    dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan yang didukung dengan
    penelitian lapangan. Data yang diperoleh berupa data sekunder dari bahan
    hukum primer, sekunder, dan tersier melalui penelitian kepustakaan, serta
    data primer melalui penelitian lapangan yang diperoleh berdasarkan hasil
    wawancara.
    Berdasarkan hasil penelitian: Pertama, praktik pelaksanaan
    penerapan trading terms dihubungkan dengan Permendag No. 70 Tahun
    2013 masih ditemukan pelanggaran berupa besaran biaya yang melebihi
    15%, pengenaan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan penjualan
    produk pemasok, dan pemotongan biaya oleh ritel modern tanpa persetujuan
    pemasok. Kedua, upaya yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak dalam
    rangka menjamin terlaksananya aturan hukum trading terms diantaranya
    dapat terdiri dari upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif
    diantaranya: (i) pemasok dapat membaca dan memahami isi perjanjian
    secara keseluruhan, sementara ritel modern dapat memberikan kebebasan
    bagi pemasok dalam proses negosiasi; (ii) asosiasi dapat berperan dalam
    membina, mengawasi, dan menampung aspirasi anggotanya; serta (iii)
    pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
    penerapan trading terms. Sementara upaya represif diantaranya: (i) pemasok
    dan ritel modern dapat menyelesaikan permasalahan secara business to
    business; (ii) asosiasi dapat mewakili kepentingan pemasok setelah
    mendapat pelaporan; dan (iii) forum komunikasi dapat menjembatani
    komunikasi antara ritel dan pemasok atas perbedaan pendapat yang terjadi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi