Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PELINDUNGAN MEREK TERKENAL YANG BELUM TERDAFTAR TERKAIT DENGAN PENIRUAN MEREK YANG MENYEBABKAN PERSAINGAN CURANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS


Merek terkenal adalah merek yang telah dikenal oleh masyarakat,
telah didaftarkan dibeberapa negara dan dilakukan promosi besarbesaran.

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    150/2018150/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    150/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 178 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Merek terkenal adalah merek yang telah dikenal oleh masyarakat,
    telah didaftarkan dibeberapa negara dan dilakukan promosi besarbesaran.
    Merek terkenal dapat menimbulkan persaingan curang oleh
    pelaku usaha lain dengan cara meniru merek terkenal. Peniruan tersebut
    sangat merugikan pemilik merek dan konsumen. Tujuan penelitian ini
    adalah menentukan pelindungan hukum merek terkenal yang belum
    terdaftar terhadap peniruan merek yang menyebabkan persaingan curang
    dan mengkaji tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik merek
    terhadap persaingan curang melalui peniruan merek terkenal berdasarkan
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
    Geografis.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah
    pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada norma hukum,
    disamping menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Penelitian ini
    mengutamakan penelitian kepustakaan dan menitikberatkan pada tinjauan
    dari segi ilmu hukum serta implementasinya dalam praktik.
    Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelindungan hukum merek
    terkenal secara represif telah dilaksanakan dengan baik yaitu dengan
    gugatan pembatalan merek, sedangkan secara preventif melalui
    pendaftaran merek belum terlaksana dengan baik dan tindakan hukum
    yang dapat dilakukan oleh pemilik merek terkenal adalah mengajukan
    gugatan pembatalan merek, gugatan perdata, melaksanakan arbitrase
    atau alternatif penyelesaian sengketa lain dan meminta penetapan
    sementara pengadilan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi