Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENERAPAN PRINSIP ATRIBUSI ATAS TINDAKAN HARBORING NEGARA TERHADAP PELAKU TERORISME: STUDI OPERATION ENDURING FREEDOM AMERIKA SERIKAT TERHADAP AFGHANISTAN


menyatakan bahwa negara yang melakukan tindakan “harboring”,
atau pada dasarnya pemberian perlindungan terhadap organisasi teroris,

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    145/2018145/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    145/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 149 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • menyatakan bahwa negara yang melakukan tindakan “harboring”,
    atau pada dasarnya pemberian perlindungan terhadap organisasi teroris,
    bertanggung jawab atas tindakan terorisme tersebut. Pernyataan ini
    digunakan AS untuk membenarkan Operation Enduring Freedom (OEF).
    OEF adalah operasi militer mengatasnamakan pembelaan diri yang
    bertujuan melawan organisasi Al-Qaeda yang berada di wilayah
    Afghanistan dan diduga melakukan terorisme 11 September 2001.
    Kesesuaian pernyataan AS mengenai tanggung jawab Afghanistan atas
    tindakan harboring dengan instrumen tanggung jawab negara, khususnya
    prinsip atribusi, belum diterima secara keseluruhan oleh para ahli hukum.
    Prinsip atribusi sebagaimana diatur dalam
    ILC Articles on State Responsibility for Internationally Wrongful Acts 2001
    (selanjutnya ARSIWA 2001) merupakan dasar tanggung jawab negara
    karena pengatribusian suatu tindakan terhadap negara harus dibuktikan
    agar negara dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan
    tersebut. Oleh karena itu, Penulis merasa perlu untuk menganalisis
    penerapan prinsip atribusi yang ada pada praktek negara, putusan
    pengadilan, dan tulisan ahli hukum untuk menentukan kesesuaian
    pernyataan tanggung jawab AS dan OEF dengan hukum internasional .
    Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif
    menggunakan data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitik. Penulis
    menggunakan instrumen hukum internasional yang berlaku dan teori
    hukum yang dibutuhkan dalam analisis permasalahan yang diangkat
    penulis. Analisis data yang digunakan menggunakan analisis data
    kualitatif.
    Dalam penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan
    prinsip atribusi dalam ARSIWA 2001, negara tidak bertanggungjawab atas
    tindakan terorisme karena melakukan harboring terhadap pelaku
    terorisme. Oleh karenanya, Amerika Serikat keliru dalam membebankan
    tanggung jawab terorisme 9/11 kepada Afghanistan. Lebih lanjut, OEF
    yang dilaksanakan oleh AS tidak dibenarkan menurut hukum international
    sehingga AS dapat dikenai tanggung jawab negara. Merespon kasus ini,
    masyarakat internasional perlu lebih melibatkan Dewan Keamanan PBB
    dalam pelaksanaan operasi militer untuk tujuan pembelaan diri dan
    mengutamakan jalur diplomasi dalam penyelesaian masalah terorisme
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi