Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINDAKAN DIREKSI YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN RUPS ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM DENGAN HAK SUARA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS


Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    129/2018129/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    129/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 122 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang
    tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UndangUndang
    maupun anggaran dasar. RUPS terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS lainnya yang dalam
    praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa.
    PT Anpa International merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan
    hukum Negara Republik Indonesia, yang menjalankan usaha dibidang pembangunan dan
    pengusahaan gedung perkantoran, yang Anggaran Dasarnya terakhir diubah melalui Akta Berita
    Acara Rapat No. 175 tanggal 27 Februari 1998. Direksi dan Dewan Komisaris telah melampaui batas
    masa jabatan yang ditentukan berakhir pada tahun 2009. Direksi PT. Anpa International tidak pernah
    menyelenggarakan RUPS tahunan, tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban
    dihadapan RUPS mengenai jalannya Perseroan sejak tahun 2004, serta tidak pernah membuat
    Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan setidaknya sejak Tahun Buku 2010 dan tidak pernah
    menyelenggarakan RUPS dengan agenda untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
    guna disesuaikan dengan UU PT yang baru (UU No. 40 Tahun 2007). Pada tanggal 3 Agustus 2011,
    B.V. Pabema S.E.A selaku pemegang saham telah membuat permintaan tertulis kepada Direksi agar
    melakukan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa Perseroan, namun hingga permohonan diajukan
    (Pasal 80 UU No. 40 Tahun 2007) Direksi tidak juga melaksanakan permintaan pemegang sahan
    agar dilakukan pemanggilan RUPS Luar Biasa Perseroan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi