Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 80/PID.SUS/TPK/PN.BDG TENTANG PERBUATAN HIBAH YANG DITAFSIRKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI


Terjadinya penyalahgunaan Dana hibah APBD Kota Bandung yang diberikan ke
Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera adalah kelalaian dari bagian Tata ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    119/2018119/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    119/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : .,
    Deskripsi Fisik
    x, 137 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Terjadinya penyalahgunaan Dana hibah APBD Kota Bandung yang diberikan ke
    Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera adalah kelalaian dari bagian Tata Usaha Sekertariat
    Daerah yang tidak melakukan penyeleksian terhadap proposal yang diajukan. Pejabat yang
    berwenang dalam hal tersebut adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
    Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dan bukan merupakan
    tanggungjawab terdakwa. Hakim menafsirkan bahwa kedudukan terdakwa sebagai anggota
    DPRD Kota Bandung dianggap cukup berwenang dan dapat memaksakan untuk memutuskan
    yayasan mana yang berhak menjadi penerima hibah bantuan sosial, padahal tidak demikian.
    Hakim juga beranggapan bahwa perjanjian pinjam meminjam antara Terdakwa dan Pengurus
    Yayasan dan perjanjian serah terima hibah antara pemerintah dengan pengurus Yayasan
    adalah peristiwa hukum yang bersifat sebab akibat sehingga hakim memutus tidak
    dipenuhinya kewajiban penerima hibah dalam melaksanakan perjanjian hibah daerah dan
    perjanjian pinjam meminjam antara terdakwa dan pengurus yayasan adalah tindak pidana
    korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi