Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGHUNI RUMAH PANGGUNG DI PESISIR PANTAI KOTA BALIKPAPAN


Rumah panggung di pesisir pantai Kota Balikpapan merupakan rumah
yang dibangun oleh masyarakat pesisir pantai untuk bertempat tinggal dan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    113/2018113/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    113/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 106 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Rumah panggung di pesisir pantai Kota Balikpapan merupakan rumah
    yang dibangun oleh masyarakat pesisir pantai untuk bertempat tinggal dan
    mencari nafkah dengan menyesuaikan lingkungan di sekitarnya, sampai saat
    ini masyarakat yang menghuni rumah panggung tersebut belum mempunyai
    bukti kepemilikan lahan walaupun sudah menempatinya secara turun-temurun.
    Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan pemahaman mengenai keberadaan
    rumah panggung di pesisir pantai Kota Balikpapan dan perlindungan hukum
    bagi para penghuni rumah panggung.
    Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu
    penelitian yang menitikberatkan pada data sekunder dan data kepustakaan,
    spesifikasi penelitian deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan
    menganalisis permasalahan yang terjadi dan tahap penelitian meliputi
    penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan di pesisir pantai Kota
    Balikpapan.
    Status hukum rumah panggung di pesisir pantai Kota Balikpapan dapat
    dilihat dari syarat teknis, syarat yuridis, syarat administratif dan tata ruang Kota
    Balikpapan seperti yang tertera dalam UUPKP, meskipun didalam UUPKP
    tidak dijelaskan mengenai definisi rumah panggung dan pengaturannya secara
    khusus namun dapat disimpulkan bahwa apabila pembangunan rumah
    panggung tersebut tidak menyalahi Undang-Undang dan tertera jelas di dalam
    rencana tata ruang Kota Balikapan maka diperbolehkan membangun rumah
    panggung tersebut asalkan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Perlindungan
    hukum yang dapat diberikan kepada para penghuni rumah panggung adalah
    dengan melakukan pendaftaran tanah dengan mengacu pada Permenag
    17/2016 bahwa masyarakat dapat diberikan hak atas tanah karena telah
    menghuni secara turun-temurun agar penghuni rumah panggung di pesisir
    pantai mendapatkan kepastian hukum untuk menempati rumah panggung
    yang ditempati dan tidak memiliki kekhawatiran akan sengketa dikemudian hari,
    setelah masyarakat penghuni rumah panggung mempunyai bukti kepemilikan
    atas lahan yang ditempati maka diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan
    bangunan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi