Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KAJIAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI ELEKTRONIK (ONLINE DISPUTE RESOLUTION) PADA PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) ANTARA PELAKU USAHA DENGAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Teknologi informasi saat ini telah banyak perkembangan yang
didukungoleh teknologi dengan adanya penyedia provider internet, hal ini

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    105/2018105/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    105/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 82 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Teknologi informasi saat ini telah banyak perkembangan yang
    didukungoleh teknologi dengan adanya penyedia provider internet, hal ini
    berimbas pada berbagai kemudahan yang dirasakan dan dinikmati oleh
    masyarakat dan industri perdagangan. PT. Lazada Indonesia sebagai
    market place yang menjual barang-barang retail yang kemudian di
    distribusikan oleh PT. Lazada kepada konsumen untuk dijual melalui
    perdagangan via internet (e-commerce). Prakteknya meningkatnya jumlah
    arus transaksi perdagangan di internet akan menimbulkan efek, yaitu
    semakin tinggi pula jumlah sengketa elektronik yang terjadi. Alternatif
    Penyelesaian Sengketa yang dilakukan para pihak melalui Online Dispute
    Resolution (ODR).
    Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Yuridis
    Normatif yaitu pendekatan menekankan pada norma hukum serta
    menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Pengumpulan data
    dilakukan dengan cara mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji berbagai
    bahan pustaka (data sekunder) baik berupa bahan hukum primer,
    sekunder, maupun tersier, yang menyangkut tentang Penyelesaian
    Sengketa Online dengan cara Negosiasi Online.
    Terdapat hal-hal yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini.
    Pertama, mengenai penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia belum
    dapat mengakomodir penyelesaian sengketa secara online, seperti halnya
    kasus yang penulis angkat pihak konsumen dapat menerapkan
    penyelesaian sengketa dengan online sesuai amanat Undang-Undang No.
    30 tahun 1999 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Kedua, pihak
    yang dijadikan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus antara
    Konsumen dengan PT. Lazada dapat mengikat secara hukum
    berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan Undang-Undang
    No. 11 Tahun 2011 APS online lebih memiliki “kekuatan mengikat”
    dibandingkan dengan APS konvensional. Dalam dunia cyber, penegakan
    putusan APS konvensional yang benar-benar tidak mengikat, bergantung
    pada kendali uang dari para pihak, reputasi mereka, dan pengawasan
    yang dilakukan oleh institusi privat yang berhubungan dengan provider
    ODR
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi