Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO. 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Utr MENGENAI PERJANJIAN PENETAPAN HARGA SKUTER METIK OLEH PT. ASTRA HONDA MOTOR DAN PT. YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Hukum persaingan usaha diatur dengan tujuan untuk menciptakan iklim
persaingan usaha yang baik, karena persaingan usaha yang baik dapat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    100/2018100/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    100/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 115 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hukum persaingan usaha diatur dengan tujuan untuk menciptakan iklim
    persaingan usaha yang baik, karena persaingan usaha yang baik dapat memacu
    para pengusaha untuk dapat berinovasi. Tak jarang, para pengusaha dalam
    menjalankan usahanya melakukan segala cara agar mendapatkan keuntungan
    maksimal. Salah satu perbuatan curang dalam persaingan usaha adalah
    melakukan perjanjian penetapan harga oleh para pelaku usaha sejenisnya. Pada
    umumnya, para pelaku usaha yang melakukan tindakan kecurangan tersebut tidak
    menggunakan perjanjian secara tertulis, hal tersebut menyulitkan Komisi
    Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelidiki apakah sudah terjadi tindakan
    kecurangan tersebut. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
    menganalisa apakah tindakan menaikkan harga yang dilakukan oleh PT. Astra
    Honda Motor dan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing merupakan
    perjanjian penetapan harga dan apakah proses pembuktian yang dilakukan oleh
    Majelis Hakim sudah mempertimbangkan asas-asas dalam hukum acara perdata.
    Penulisan studi kasus ini dibuat berdasarkan metode pendekatan yuridis
    normatif, yakni membatasi lingkup pemecahan masalah berdasarkan ketentuan
    dalam peraturan perundang-undangan, literatur akademis, serta bahan-bahan
    lainnya yang berkaitan.
    Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil: Pertama, Putusan
    Majelis Hakim yang menyatakan PT. Astra Honda Motor dan PT. Yamaha
    Indonesia Motor Manufacturing telah melakukan perjanjian penetapan harga
    adalah tidak tepat, karena tidak memenuhi unsur perjanjian penetapan harga
    sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
    Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, alat bukti yang
    diajukan oleh Investigator dari KPPU tidak sesuai dengan ketentuan pembuktian
    hukum acara perdata karena alat bukti yang diajukan merupakan indirect evidence
    dan testimonium de auditu, dimana dalam hukum acara perdata alat bukti yang
    diajukan harus sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 164 HIR/284 Rbg
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi