Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMILIK BANGUNAN GEDUNG YANG MELANGGAR KETENTUAN DALAM IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BANDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT


Pembangunan bangunan gedung di Kota Bandung harus
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2010
tentang Bangunan Gedung. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    095/2018095/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    095/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 109 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pembangunan bangunan gedung di Kota Bandung harus
    berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2010
    tentang Bangunan Gedung. Setiap pembangunan bangunan gedung
    harus memiliki izin mendirikan bangunan guna menjamin kepastian
    hukum. Fakta di lapangan menunjukkan terdapat pemilik bangunan
    gedung yang melakukan pelanggaran izin mendirikan bangunan meskipun
    telah memiliki izin mendirikan bangunan gedung. Akibat dari pelanggaran
    tersebut, Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi administratif
    berupa penyediaan barang atau benda untuk kepentingan umum sebagai
    aset daerah. Sanksi yang diberikan Pemerintah Kota Bandung hanya
    diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 548 Tahun 2016 tentang
    Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan
    Bangunan Gedung, sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota
    Bandung Nomor 1032 Tahun 2016.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang
    dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang
    mencakup bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan di
    bidang bangunan gedung dalam menyusun kerangka konsepsionil.
    Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah penerapan
    pengaturan sanksi administratif berupa penyediaan barang atau benda
    untuk kepentingan umum sebagai aset daerah yang hanya diatur dalam
    Peraturan Walikota Peraturan Walikota Bandung Nomor 548 Tahun 2016
    tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif dalam
    Penyelenggaraan Bangunan Gedung, sebagaimana diubah dengan
    Peraturan Walikota Bandung Nomor 1032 Tahun 2016 diperbolehkan dan
    memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena pada dasarnya sanksi
    penyediaan barang atau benda merupakan substitusi dari sanksi denda
    administratif. Selain itu, tindak lanjut Pemerintah Kota Bandung terhadap
    ketidakpatuhan pelanggar izin mendirikan bangunan yakni dengan
    melaksanakan tugas dan fungsinya yang lebih memprioritaskan asas-asas
    umum pemerintahan yang baik.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi