Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

POLITIK HUKUM PEMBERIAN BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA


Bebas visa kunjungan merupakan pranata keimigrasian Indonesia yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    092/2018092/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    092/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 114 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Bebas visa kunjungan merupakan pranata keimigrasian Indonesia yang terdapat dalam
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU No.6 Tahun 2011) sebagai
    ketentuan pengecualian bagi orang asing dalam kewajiban memiliki visa untuk masuk ke
    wilayah Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui peraturan presiden.
    Dalam perjalanannya, hukum keimigrasian Indonesia mengalami perubahan politik hukum
    dari sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 (selanjutnya disebut UU No.9
    Tahun 1992) cenderung menerapkan kebijakan selektif yang tertutup mengalami perubahan
    sebagaimana tercermin pada UU No.6 Tahun 2011 menjadi lebih terbuka. Bebas visa
    kunjungan sendiri ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun
    2016 (selanjutnya disebut Perpres No.21 Tahun 2016). Oleh karena itu, penelitian ini
    menganalisis mengenai kedudukan bebas visa kunjungan dalam politik hukum keimigrasian
    Indonesia serta menganalisis kesesuaian Perpres No.21 Tahun 2016 dengan politik hukum
    keimigrasian Indonesia.
    Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan melakukan
    studi terhadap kepustakaan terkait dan dilengkapi dengan penelitian lapangan berupa
    wawancara dengan beberapa narasumber. Spesifikasi penelitian ini berupa deskriptif
    analitis dan evaluatif, yaitu penelitian dilaksanakan dengan menggambarkan politik hukum
    pemberian bebas visa kunjungan dengan politik hukum keimigrasian Indonesia dan
    mengevaluasi Perpres tentang bebas visa kunjungan sebagai penerapan bebas visa
    kunjungan. Hasil-hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif.
    Terdapat dua kesimpulan utama dalam penelitian ini. Pertama, UU No.6 Tahun 2011
    memungkinkan politik hukum pemberian bebas visa kunjungan sejalan dengan politik
    hukum keimigrasian Indonesia. Dari segi arah hukum, bebas visa ditempatkan pemerintah
    sebagai upaya untuk menjawab tantangan globalisasi baik positif maupun negatif. Secara
    substansi UU No.6 Tahun 2011 menjaga agar prinsip kebijakan selektif tetap dijalankan
    dalam penerapan bebas visa kunjungan, hal tersebut tercermin pada penggunaan asas
    timbal balik dan asas manfaat sebagai dasar pertimbangan pemerintah dalam pemberian
    fasilitas bebas visa. Dari segi bentuk pengaturan, terdapat transformasi bentuk pengaturan
    dari keputusan presiden menjadi peraturan presiden. Kedua, pengambilan kebijakan bebas
    visa kunjungan yang tertuang dalam Perpres No.21 Tahun 2016 tidak sesuai dengan aspek
    arah pengaturan dan aspek substansi hukum politik hukum pemberian bebas visa
    kunjungan. Tujuan pemberian bebas visa kunjungan tidak dapat mengatasi dampak negatif
    dari globalisasi yaitu adanya ancaman terhadap kemanan negara. Di sisi lain, pemberian
    bebas visa kunjungan melalui Perpres No.21 Tahun tidak menggunakan asas timbal balik
    dan asas manfaat sebagai dasar pertimbangan secara konsekuen. Dengan demikian,
    kehadiran Perpres No.21 Tahun 2016 tidak sesuai dengan politik hukum keimigrasian
    Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi