Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PUU-VIII/2010 MENGENAI PENGERTIAN OMBUDSMAN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA


Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK
RI No.62/PUU-VIII/2010 terhadap pengujian Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2)

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    089/2018089/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    089/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : .,
    Deskripsi Fisik
    xv, 124 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK
    RI No.62/PUU-VIII/2010 terhadap pengujian Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2)
    UU No.37/2008 dan Pasal 1 angka 13 UU No. 25/2009, yang utamanya
    Majelis Hakim MK telah memperluas makna ombudsman dan lembaga
    negara dalam pengujian Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37/2008
    namun mempersempit kedua makna tersebut dalam pengujian Pasal 1 angka
    13 UU No. 25/2009. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah konsisten
    penafsiran hukum yang digunakan oleh Hakim MK dalam Putusan MK No.
    62/PUU-VIII/2010 dan bagaimana implikasi yang ditimbulkan Putusan MK
    No. 62/PUU-VIII/2010 terhadap sistem ombudsman di Indonesia.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
    pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mendasarkan kepada data yang
    diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan spesifikasi penelitian deskriptif
    analitis.
    Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, penafsiran hukum
    yang digunakan Hakim MK dalam Putusan No. 62/PUU-VIII/2010 dianggap
    tidak konsisten terhadap pengujian Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU No.
    37/2008 dengan pengujian Pasal 1 angka 13 UU No. 25/2009. Di satu sisi
    Hakim MK memperluas makna ombudsman dan lembaga negara dalam
    pengujian Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU No.37/2008, di sisi lain Hakim
    MK mempersempit makna ombudsman dan lembaga negara dalam
    pengujian Pasal 1 angka 13 UU No. 25/2009. Inkonsistensi ini berdampak
    kepada sistem ombudsman di Indonesia, khususnya dalam kebebasan
    pemerintah daerah maupun pihak swasta dalam membentuk ombudsman.
    Berdasarkan pengujian Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37/2008,
    sistem ombudsman di Indonesia menjadi sistem desentralistik, namun
    melihat dari pengujian Pasal 1 angka 13 UU No. 25/2009 sistem ombudsman
    di Indonesia berubah menjadi sistem sentralistik.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi